Takut Ketahuan Hamil ,Sejoli di KedirI Nekat Buang Janin
Diduga takut ketahuan orang tua karena hamil di luar nikah, sepasang kekasih di Kediri nekat melakukan perbuatan aborsi. Karena perbuatanya itu kini sejoli masing masing berinisial FDP 22 tahun serta DPS 22 tahun, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan aparat penegak hukum.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, motif dalam kasus tersebut kedua pelaku asal Kecamatan Kandat dan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri sepakat melakukan aborsi. Itu karena ketakutan ketahuan keluarganya lantaran hamil di luar nikah.
Kedua tersangka merupakan sepasang kekasih yang telah menjalin ikatan asmara sejak tahun 2021. Sedangkan, janin bayi yang ditemukan di samping rumah pelaku FDP itu berusia empat hingga lima bulan.
"Yang bersangkutan ini menggugurkan dengan cara membeli obat lewat online untuk mengugurkan janinnya," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Kamis 7 Maret 2024.
Bimo menuturkan, pengguguran dilakukan setelah DPS mengetahui kondisinya hamil sehingga berinisiatif untuk membeli obat lewat online. Pada Minggu 3 Maret 2024. Kronologisnya awalnya pelaku menyewa kos di Kecamatan Gurah yang kemudian DPS mengkonsumsi obat sesuai petunjuk yang ditetapkan oleh penjual.
Selanjutnya, pada malam harinya, DPS mengalami kontraksi hingga keguguran di rumahnya. "Setelah itu janin dibawa pelaku FDP pada Senin 4 Maret 2024 sore dan dikuburkan setelah maghrib di dekat rumahnya," ucap Kapolres Kediri.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Fauzi Pratama menyampaikan pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan menganalisa lokasi kejadian tempat kuburnya janin.
Saat itu, petugas mencurigai bahwa yang mengubur janin kemungkinan warga setempat. Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan FDP di tempat kerjanya dan DPS di rumahnya pada Selasa 5 Maret 2024.
"Kita interogasi yang bersangkutan hingga mengakui perbuatannya melakukan aborsi terhadap anaknya," katanya.
Menurut Kasat Reskrim, petugas melakukan pengembangan kasusnya dengan mencari barang bukti yang digunakan berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha Fino Nopol AG 5504 VBL, satu cangkul, satu tas, ponsel kedua pelaku. Dari hasil interogasi, FDP mengaku membuang kemasan obat aborsi di jalan raya Pare- Kota Kediri.