Takut Ketahuan Hamil, Mahasiswi di Kediri Bekap Bayinya Sendiri
Seorang mahasiswi di Kediri tega membekap bayi yang baru saja dilahirkannya hingga meninggal dunia. Akibat dari perbuatannya itu, kini perempuan berusia 23 tahun berinisial NNF asal Kecamatan Nagdiluwih Kabupaten Kediri harus mendekam di sel tahanan Polres Kediri.
Menurut keterangan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, peristiwa terjadi pada tanggal 30 September 2021 sekitar pukul 01.00 dini hari.
Berawal ketika itu pelaku sedang berniat buang ari besar (BAB) di kamar mandi rumahnya. Saat di dalam kamar mandi, tiba tiba NNF merasakan bayi yang ada dalam di kandungannya tersebut keluar.
Selang beberapa lama kemudian bayi tersebut keluar dan menangis. Panik dengan tangisan bayinya itu karena tak ingin orang tuanya mendengar, pelaku spontan mengambil sebuah kaos kemudian membekap wajah dan leher bayinya itu hingga berhenti menangis.
Selanjutnya bayi yang tidak dikehendaki itu ditaruh di sebuah kardus berikut ari-arinya ke dalam tas. Lalu ditempatkan di dalam gudang rumah.
Kemudian tersangka membawa jenazah bayi berjenis kelamin laki laki itu ke rumah pacarnya berinisial BP di wilayah Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Di hadapan pacarnya itu, pelaku mengaku jika bayinya meninggal dunia karena terjatuh dari kamar mandi saat proses persalinan.
Ia kemudian meminta tolong kepada BP agar mau memakamkan jenazah bayinya. BP lantas menyuruh orang lain bernama Silfi Fatimah untuk membantu memakamkan. Saat akan dikubur saksi melihat ada sesuatu yang janggal pada kematian si bayi. Saksi lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngasem.
Merespon laporan tadi, Resmob Polres Kediri langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Di lokasi petugas mendapati informasi jika tersangka membawa kembali jenazah bayinya ke tempat tinggalnya di Kecamatan Ngadiluwih
Setibanya di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa pakaian bekas darah dan ari-ari bayi. Guna penyelidikan lebih lanjut, NNF dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kediri.
"Pelaku melakukan itu seorang diri, yang tidak lain ibu dari si bayi. Pelaku ini merasa kalut, agar tangisan bayi tidak didengar langsung dibekap menggunakan kaos," kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono.
Diketahui jika pelaku dengan pacarnya sudah berhubungan kurang lebih setahun. Mereka menjalin asmara sayangnya tak mendapat restu dari orang tua. Alasannya, pelaku masih berstatus mahasiswi. Orang tua ingin anaknya fokus kuliahnya dulu.
"Jadi mereka belum menikah karena pelaku tidak mendapat restu dari orang tuanya. Status dari pacar pelaku, kita jadikan saksi," kata Lukman Cahyono.
Pelaku sengaja menyembunyikan kehamilannya karena takut diketahui orang tuanya. Karena tubuhnya yang bongsor, orang tua jadi tidak tahu jika anak gadisnya sedang hamil. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya jika dirinya telah membunuh bayinya.
Penyidik menjeratnya dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak pasal 80 ayat 4. Pasal ini menyebut setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan atau menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, dilakukan oleh orang tuanya dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Advertisement