Taksi Online Wajib Memiliki Izin dari Dinas Perhubungan
Mobil angkutan sewa khusus (ASK) atau dikenal dengan taksi online di Banyuwangi harus mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim). Izin yang dikeluarkan berupa Kartu Pengawasan atau KPS. Bagi taksi online yang belum memiliki KPS akan segera ditertibkan.
Saat ini, baru 14 taksi online yang sudah memiliki KPS di Banyuwangi. Kendaraan yang sudah memiliki KPS ini secara resmi diberi stiker sebagai tanda bahwa kendaraan ini sudah memiliki izin atau legal.
Penempelan stiker dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UPT P3 LLAJ) Banyuwangi, Rabu, 1 Juli 2020.
"Izinnya berupa turunnya KPS atau Kartu Pengawasan. Itu turunnya dari Dishub Provinsi Jawa Timur. Itu adalah izin resmi mereka. Ini seperti penegasan saja supaya dikenal masyarakat pengguna jasa angkutan," tegas Kepala UPT P3 LLAJ Banyuwangi, Agus Setyawati, usai penempelan stiker.
Selama ini, menurut Agus Setyawati, taksi online tidak memiliki tanda khusus. Untuk itu diberikan stiker agar masyarakat mengetahui kendaraan tersebut sudah berizin. Khusus di Banyuwangi, lanjut dia, kuota izin untuk taksi online diibatasi hanya 80 kendaraan.
"Kuota ini ditetapkan dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan antara angkutan konvensional dengan angkutan sewa khsus. Nanti yang tidak berizin akan ditertibkan bersama jajaran Kepolisian," tegasnya.
Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan KPS yakni usia kendaraan maksimal 5 tahun, pengemudi memiliki SIM A umum, dan kaca film kendaraan maksimal 40 persen.
Selain itu, karena masih dalam masa pandemi corona, taksi online harus menerapkan protokol kesehatan. Seperti pengemudi harus mengenakan masker dan sarung tangan, penumpang dibatasi maksimal 70 persen.
"Pengendara wajib menyediakan hand sanitizer di dalam kendaraan," sambung Agus Setyawati.
Dalam kesempatan yang sama, KBO Satlantas Polres Banyuwangi, Iptu Dalyono menegaskan, taksi online yang belum memiliki izin tentunya tidak diizinkan untuk beroperasi.
"Kalau kedapatan kita tindak karena itu suatu pelanggaran. Ya kita tilang. Istilahnya angkutan bodong, tidak resmi," tegasnya.
Sementara itu, salah satu pengemudi taksi online yang sudah mendapatkan izin, Slamet Efendi mengatakan, dirinya mengurus izin agar bisa bekerja dengan tenang dan lancar tanpa halangan apapun. Dia juga mengimbau rekan-rekannya yang lain yang belum memiliki izin agar segera mengurusnya.
Menurut Slamet Efendi, ada ratusan pengemudi taksi online di Banyuwangi. Tapi hanya 14 kendaraan yang memiliki izin. Dengan rincian 9 kendaraan dari paguyuban driver online Banyuwangi (PDOB) dan 5 dari luar PDOB. Sementara sisanya masih belum.
"Untuk yang ikut paguyuban driver online Banyuwangi kita haruskan memiliki izin. Bagi yang tidak monggo ditindak sesuai aturan yang ada," kata Slamet Efendi.
Advertisement