Taksi Online Belum Jamin Lindungi Konsumen
Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sepakati 11 poin aturan taksi online dalam revisi Permenhub PM 32/2016. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi memaparkan prinsip dasar dalam bertransportasi adalah keselamatan, aksesibilitas, keterjangkauan, terintegrasi, kenyamanan, dan keberlanjutan.
"Sejauh ini, taksi berbasis aplikasi baru menjawab terhadap satu poin saja, yakni aksesibilitas. Konsumen dengan (relatif) mudah mendapatkan taksi online daripada taksi konvensional," terang Tulus dalam rilis yang diterima, Kamis (23/3).
Sedangkan untuk aspek yang lain, taksi online belum mampu menjawab kebutuhan dan perlindungan terhadap konsumen yang sebenarnya.
"Taksi online juga belum memberikan perlindungan kepada konsumennya jika terjadi kehilangan barang atau terjadi kecelakaan. Bahkan jika terjadi sengketa keperdataan dengan konsumen akan diselesaikan via arbitrase di Singapura," tuturnya.
Selain itu, operator taksi online juga belum memberikan jaminan perlindungan terhadap data pribadi konsumennya. Bahkan, dalam term of contract-nya, perusahaan penyedia aplikasi taksi online bahkan akan membagikan data pribadi konsumen kepada mitra bisnisnya.
"Oleh karena itu, Kemenhub dalam revisinya, Permenhub No 32/2013, seharusnya mengatur poin-poin tersebut. Bukan hanya mengatur soal uji kir, proses balik nama STNK, atau bahkan tarif," tambahnya.
Hal ini lantaran merbaknya permasalahan yag sering dilakukan antara taksi online, dan taksi konvensional. Dengan adanya seperti ini semoga kasus sengketa antar kedua pengendara dapat terselesaikan. (hrs)