Taksi Online Akan Gunakan Stiker Khusus
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, saat ini tengah berupaya menertibkan taksi online dengan menerapkan peraturan bahwa mereka harus menggunakan stiker khusus.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Adriani Sinaga mengatakan, pemasangan stiker khusus dibuat untuk mengawasi operasional taksi online. Stiker itu juga akan membedakan kendaraan pribadi dengan taksi online.
Selama ini taksi online memang dianggap tak punya identitas di tubuh kendaraannya. Padahal untuk ojek online, identitas mereka sebagai kendaraan umum terlihat jelas.
"Stiker akan disertai cip khusus untuk memonitor taksi online," terang Elly dalam sosialisasi Permenhub No 32 Tahun 2016 di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (26/3).
Selain stiker, pemerintah juga mewajibkan taksi online agar memakai pelat nomor uji berkala. Saat ini, menurut catatan pemerintah, ada 13.828 unit taksi online yang beredar dan mesti diawasi di Jakarta.
Dari jumlah itu, 89,13 persen di antaranya masih mengaspal tanpa izin, dengan jumlah 12.324 kendaraan. Uber tercatat menyumbang armada taksi online terbanyak yang beroperasi di Jakarta, yakni 5.437 mobil. Grab Indonesia dan Gojek menyusul dengan jumlah kendaraan masing-masing 5.110 dan 3.281 unit.
Pemerintah kembali mensosialisasi peraturan Permenhub No.32/2016 yang mulai berlaku pada 1 April 2017 mendatang. (hrs)