Gelapkan Dana Infaq, Takmir Masjid Pakuwon Mall Surabaya Dihukum 2,5 Tahun
Jangan main-main dengan dana umat. Urusannya bukan hanya dengan akhirat, tapi juga hukuman dunia. Itulah yang dialami Subiyanto, takmir Masjid Al-Ghuroba, Pakuwon Mall Surabaya.
Pria paruh baya itu divonis hukuman 2,5 tahun penjara atas kasus penggelapan dana infaq dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 18 Juli 2018.
Dalam pembacaan amar putusan oleh H.R. Unggul menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan," kata Hakim Unggul.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Siska Chirstina yang menuntut 3 tahun 6 bulan penjara. "Kami berikan waktu satu minggu untuk pikir-pikir, banding atau tidak, " ucap hakim setelah pembacaan putusan.
Kasus penggelapan ini bermula, saat terdakwa yang dipercaya menjadi takmir masjid selama lima tahun sejak 2014 sampai 2017 awalnya diserahi uang Rp 91,4 juta dari takmir lama dan kartu ATM bank.
Semestinya, uang itu digunakan untuk membayar listrik, air dan kegiatan kajian rutin. Kecurigaan muncul, setelah pengurus takmir masjid yang lain meminta dana untuk membeli karpet dan sound system. Total dana yang diajukan Rp 50 juta.
Terdakwa yang memegang uang kas masjid selalu menghindar dan mengulur waktu saat diminta membayar. Setelah dicek, pihak takmir baru mengetahui kalau ada pengeluaran uang infaq Rp 266,4 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Uang itu keluar hampir setiap bulan mulai Maret 2014 sampai Maret 2017. Jumlah pengeluarannya berbeda, mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 17 juta setiap bulannya. Ternyata setelah ditelusuri, uang itu selama ini ditarik oleh Subiyanto melalui kartu ATM.
Dari keterangan terdakwa, ia mengambil uang infaq tersebut melalui kartu ATM sejak Maret 2014 sampai Maret 2017 untuk kebutuhan sehari-hari. (tom/wit)
Advertisement