Selamatkan Rp 147 Miliar, Kasus MeMiles Segera Dilimpahkan
Penyidik Subdit I Tindak Pidana (Tipid) Industri Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berencana melimpahkan berkas perkara tahap 1 kasus investasi bodong PT Kam and Kam kepada Kejaksaan Tinggi Jatim, minggu ini.
“Sudah, rencananya diserahkan minggu ini, kan saat ini masih berkembang terus penyidikannya,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan Selasa 4 Februari 2020.
Menurutnya, berkas yang ada dirasa cukup, termasuk keterangan saksi yang telah dikumpulkan. Meski sejumlah nama yang disebutkan, belum juga dipanggil. Seperti biduan Judika, dan ibunda arti Francisca Callebaut, Ilsye A Ratnawati.
“Saksi untuk sementara ini maksimal. Sudah cukuplah untuk menguatkan kepada tersangka,” ujarnya.
Walau lengkap, penyidik terus melakukan pengembangan terkait penyelamatan aset member yang masuk ke rekening milik PT Kam and Kam, atau reward yang sudah diterima member lain dari hasil pendapatan dari memberi lainnya.
Menurutnya, penyelamatan aset penting karena banyak member yang menjadi korban dari praktik ilegal MeMiles. Seperti contoh, ada member yang mengeluarkan banyak uang untuk top up namun tak kunjung mendapat reward seperti yang diimpikan. Atau, ada member yang sudah dapat reward tetapi ketika ia top up ulang tidak mendapatkan reward.
Hanya saja, Luki belum bisa menyampaikan kapan semua aset bisa diselamatkan. Pasalnya, diperhitungkan total omzet yang didapat perusahaan sebesar Rp761 miliar dari 261 ribu member yang terdaftar.
“Penyitaan aset ini kan ndak gampang. Karena aset itu sudah ke mana-mana. Sudah ada yang disembunyikan tapi alhamdulillah kemarin kami sudah sita lagi. Sekarang (barang bukti) totalnya sudah Rp147 miliar dari Rp122 miliar awalnya,” pungkasnya.
Advertisement