Tak Terkait Pinjol, Ratusan Mahasiswa Murni Tertipu Toko Online
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI-OJK) angkat bicara tentang kasus ratusan mahasiswa terjerat pinjaman online (pinjol). Menurut SWI-OJK, apa yang dialami mahasiswa itu adalah murni penipuan toko online.
"Perlu saya sampaikan kasus ini bukan karena pinjol sebenarnya tapi penipuan berkedok toko online, di mana mahasiswa atau masyarakat sekitar Bogor diminta pelaku untuk membeli suatu barang di toko online dengan menggunakan perusahaan pembiayaan. Setelah itu seakan-akan barangnya diterima oleh para korban ini, dan diberikan bonus 10 persen atas setiap transaksi," Ketua SWI OJK Tongam L Tobing, Kamis, 17 November 2022.
"Dan selanjutnya pelaku ini mengiming-imingi semua cicilan dari perusahaan pembiayaan itu dia bayar, tapi ternyata tidak benar. Jadi, ini adalah penipuan berkedok toko online," imbuhnya.
Tongam menegaskan, kasus ini bukan pinjol tapi melibatkan perusahaan finance/pembiayaan yang terintegrasi dengan marketplace/toko online. Pelaku penipuan membujuk para mahasiswa untuk menggunakan aplikasi paylater di toko online itu.
"Iya ada yang paylater, ada yang perusahaan pembiayaan. Jadi bukan pinjaman online, tapi perusahaan pembiayaan. Jadi pelaku ini bersepakat dengan para korban untuk menjual barang, tapi barangnya tidak diserahkan, atau fiktif, tetapi pinjaman datang masuk ke rekening pelaku. Dan setiap transaksi, mahasiswa ini dijanjikan 10 persen dan dijanjikan semua cicilan akan dibayar. Jadi penipuan ini, penipuan berkedok toko online, bukan korban pinjol," tegas dia.
Dikonfirmasi lagi bahwa mahasiswa IPB terbujuk karena membutuhkan dana usaha untuk kegiatan yang akan mereka gelar, Tongam membenarkan.
"Ya pada awalnya mereka butuh uang dalam rangka kegiatan mahasiswa. Kemudian mereka datang ke pelaku ini. Pelaku ini kemudian menjanjikan transaksi dan mereka dapat 10%. Dan niat dari pelaku inilah adalah niat kejahatan penipu yang meminta mahasiswa membeli barangnya, seolah-olah ada barangnya yang dijual. Dan mahasiswa ini juga diajari mengatakan di marketplace bahwa barangnya sudah diterima padahal belum dan dananya bisa cair ke pelaku," tuturnya.
Lantas apakah perusahaan finance/pembiayaan itu dimintai pertanggungjawaban?
"Perusahan finance tentu tak ada kaitannya karena perdagangan ini, pembeli sudah mengatakan terima barang. Sehingga pembiayaannya kan layak seperti itu. Memang ini sudah diatur sedemikian rupa seakan-akan diatur ada pembelian barang. Mereka (perusahan finance) prosedurnya sudah benar. Nah mereka (mahasiswa) hanya tertipu oleh pelaku ini yang seolah men-deliver barang ternyata tidak," urai dia.
"Yang korban ya mahasiswa itu tadi. Mereka tidak terima barang tetapi mereka terima bonus 10 persen. Cuma hutangnya itu jadi ditagih ke mereka, kan gitu. Mereka dijanjikan bahwa pemilik toko online itu yang akan membayarkan cicilannya. Makanya mereka senang, dapat 10 persen, nggak bayar cicilan, ya senang semua," jelasnya.
Update terbaru, mahasiswa korban penipuan ini bertambah jadi 333 orang. Saat ini para korban masih dalam pemeriksaan polisi.
Wakapolresta Bogor AKBP Ferdy Irawan juga telah mengungkapkan identitas pelaku kasus mahasiswa IPB terjerat pinjol. Pelaku dalam kasus ini berinisial SAN. Hingga kini, pihak kepolisian masih menelusuri keberadaan pelaku. Polisi juga pastikan pelaku bukan mahasiswa IPB.
"Untuk terlapornya inisial SAN. Ini masih kita selidiki keberadaannya, tapi yang jelas bukan bagian dari mahasiswa IPB," katanya.
Diberitakan ngopibareng.id sebelumnya, ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjaman online (pinjol). Mereka diiming-imingi bisnis online dengan keuntungan yang cukup menggiurkan. Terakhir diketahui bahwa yang mereka ikuti adalan bisnis abal abal alias bodong.
Atas kejadin ini sejumlah mahasiswa yang menjadi korban, mengganggu konsentrasinya, saat mengikuti kuliah. Sebab dikejar-kejar oleh debt collector.
Rektor IPB Arif Satria menyebut, dari data sementara, ada sekitar 116 mahasiswa IPB yang terjerat pinjol. "Yang terkena tidak hanya mahasiswa IPB, mahasiswa kampus lain juga terkena. Mahasiswa IPB yang menjadi korban penipuan ada 116 orang," ujar Arif di Gedung E Kantor Setjen Dikti Kemendikbudristek, Rabu, 16 November 2022.
IPB masih mengumpulkan data-data aduan pinjol. Kata Arif, IPB akan mendampingi mahasiswa dalam penyelesaian masalah ini, termasuk di dalamnya adalah pendampingan hukum.