Tak Terima Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Ajukan Praperadilan
Kuasa hukum Bupati Sidoarjo menyatakan siap lakukan praperadilan usai Ahmad Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus pemotongan insentif ASN di badan pelayanan pajak daerah (BPPD).
Hal itu ditegaskan salah satu Tim Pengacara Bupati Sidoarjo Mustofa Abidin dalam keterangan resminya di Pendopo Delta Wibawa pada Selasa, 16 April 2024.
Mustofa mengatakan baru mendengar kabar penetapan tersangka Bupati Sidoarjo pagi tadi melalui pemberitaan. Ia menyebut telah menyiapkan upaya hukum termasuk praperadilan.
"Terkait hal tersebut selaku warga negara yang baik beliau (Muhdlor-red) menghormati keputusan KPK. Kami juga beberapa pekan sebelum nya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum," kata Mustofa.
Dia menyebut upaya hukum yang bakal dilakukan termasuk praperadilan dan beberapa petunjuk lain termasuk, barang bukti dengan nominal Rp 69 juta yang dianggap kecil jika melibatkan kepala daerah.
"Pada saat OTT barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK dan ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nanti nya," ungkapnya.
Ditanya terkait muatan politis dalam OTT yang melibatkan Bupati Sidoarjo itu, pihaknya mengaku belum berani mengambil kesimpulan dan masih melakukan komunikasi dengan tim hukum lainnya.
"Yang jelas OTT itu terjadi sebelum digelarnya pemilu, masalah itu bermuatan politis atau tidak kami belum berani memutuskan," imbuhnya.
Sementara itu Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menegaskan, akan menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK. Ditanya terkait potensi praperadilan, ia sepenuhnya melimpahkan ke tim hukum yang disiapkan.
"Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya," kata nya singkat.