Tak Terima Divonis 7 Tahun, MSAT Ajukan Banding
Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang, Kamis 17 November 2022 lalu.
Kuasa Hukum Bechi, Gede Pasek Suardika menjelaskan, banding tersebut diajukan karena kliennya tidak terbukti melakukan pidana pemerkosaan sesuai Pasal 285 KUHP maupun menyerang kehormatan kesusilaan sesuai Pasal 289.
Hal tersebut terbukti disidang saksi fakta maupun alat bukti membuktikan kasus tersebut fiktif baik tempus dilctie maupun locus delictie.
"Banyak fakta sidang yang sudah terkonfirmasi oleh saksi yang dihilangkan dan diabaikan. Justru saksi testominium da auditu (kesaksian karena mendengar orang lain) yang dikumpulkan menjadi dasar pengambilan putusan," kata Pasek.
"Ini preseden buruk hukum acara pidana di Indonesia karena saksi yang dilarang KUHAP malah dijadikan dasar menjatuhkan pidana," imbuhnya.
Menurutnya, menghukum pelaku atau sebuah peristiwa pidana merupakan penegakan hukum tetapi kalau menghukum bukan pelaku atas sebuah peristiwa pidana yang tidak jelas ada kriminalisasi dan peradilan sesat.
"Atas dasar mencari keadilan seadil-adilnya maka klien kami mengajukan banding. Jangan sampai peradilan opini dijadikan patokan menghukum warga negara," pungkasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, sidang vonis Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi antiklimaks. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa kasus perkosaan santriwati. Hukuman ini jauh dari tuntutan jaksa, yakni 16 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Sutrisno dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981, tentang perbuatan cabul.
"Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 tahun 1981,” kata Sutrisno, saat memberikan vonis, Kamis, 17 November 2022.
Sutrisno mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa lantaran tidak mengakui perbuatannya. Kemudian yang meringankan adalah karena tidak pernah dipenjara sebelumnya.
"Terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan. Sebagai tulang punggung dan punya anak kecil-kecil. Mereka masih butuh kasih sayang ayah," jelasnya.