Tak Terima Divonis 3 Bulan Penjara, Mandala Shoji Naik Banding
Mandala Abadi atau yang biasa dikenal Mandala Shoji menjadi caleg PAN untuk DPR RI Dapil 1 Jakarta nomor urut 5 ini. Ia baru saja dijatuhi vonis 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu 19 Desember 2018.
"Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu, dengan sengaka menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak secara langsung," ucap Hakim Ketua Desbenneri Sinaga.
Mandala Shoji dianggap bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum sesuai dengan Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf juncto UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada rekan Mandala Shoji sesama caleg, yakni Lucky Andriani.
Kasus ini berawal saat Mandala Shoji dan caleg PAN lainnya, Lucky Andriani melakukan tatap muka dengan warga di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada 19 Oktober 2018.
Dalam kunjungan tersebut, tim sukses kedua caleg ini memberikan kupon umrah yang dicetak dan membagikan hadiah umrah kepada peserta kampanye. Bahkan di salah satu foto dokumentasi Pangawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Johar Baru, Jakarta, Mandala Shoji kedapatan tengah menyerahkan kupon umrah gratis tersebut ke salah satu warga.
Mandala Shoji mengajukan banding. Ia merasa di kriminalisasi. "Saya akan berusaha untuk tuntut Panwaslu, Bawaslu ke pengadilan," ucap ayah dua anak ini.
Sah-sah saja Mandala Shoji naik banding. Tapi, jika mengingat vonis hakim hanya 3 bulan penjara, ini jelas jauh lebih ringan dari tuntutan 6 bulan penjara Jaksa Penuntut Umum.
Bahkan dalam dugaan awal Panwaslu Kecamatan Johar Baru menyatakan, Mandala Shoji dan Lucky Andriani dapat dijatuhi penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp24 juta, karena melanggar Pasal 523 ayat 1. (yas)