Tak Terima Ditulis Korupsi, Bupati Pasuruan Laporkan Netizen
Dugaan pencemaran nama baik Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, oleh seorang netizen berbuntut laporan polisi. Laporan dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan oleh Tim Advokasi Hukum dan HAM DPC PKB Kabupaten Pasuruan ke SPKT Polres Pasuruan, Selasa 7 Juni 2022.
Kuasa hukum DPC PKB Kabupaten Pasuruan Ali Bhakti mengungkapkan, dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Gus Irsyad itu dilakukan di sosial media Facebook. Pihaknya pun melaporkan akun Facebook berinisial HN.
"Kami laporkan akun sosmed Facebook berinisial HN. Yang komentarnya mengandung unsur pencemaran nama baik," ujar Ali.
Akun FB bernisial HN itu, menurut Ali telah menuliskan komentar bernada fitnah kepada Bupati Pasuruan. Akun itu disebut Ali, menuduh Gus Irsyad melakukan korupsi selama menjabat.
"HN memfitnah Bupati Pasuruan dengan menulis 'selama menjabat sudah korupsi berapa miliar," ungkapnya.
Ali menilai, komentar kritikan terhadap bupati tidak sepantasnya dilakukan di media sosial. Ali menjelaskan jika warga ingin menyampaikan kritik dan unek-unek bisa menyampaikannya di layanan pengaduan Pemkab Pasuruan.
"Padahal bupati sendiri kan punyai program pengaduan untuk warga mengeluarkan unek-uneknya," pungkasnya.
Hingga kini akun FB tersebut belum beriktikad baik untuk meminta maaf. Oleh karenanya, Tim Advokasi Hukum dan HAM DPC Kabupaten Pasuruan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini kepada kepolisian.