Tak Terima Disebut Tunggak Retribusi, Pegawai Senkuko Demo Kejari
Puluhan massa menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan. Massa adalah puluhan pegawai Sentra Kulakan Koperasi (Senkuko). Mereka membawa sejumlah poster bertulis kecaman pada Kejari Kota Pasuruan. Menurut penilaian mereka, pihak Kejari salah kaprah memproses tuduhan tunggakan retribusi Senkuko pada Pemkot Pasuruan.
Pengunjuk rasa tiba di depan kantor Kejari Kota Pasuruan, Jalan Panglima Sudirman 58, Senin 23 Mei 2022, sekitar pukul 09.40 WIB. Mereka datang dengan mengendarai sepeda motor dan mobil bak terbuka.
Unjuk rasa tersebut mempertanyakan tagihan retribusi senilai Rp2 miliar yang diminta oleh Kejari Kota Pasuruan. Julian Jaya, kuasa hukum Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung Jaya yang menaungi Senkuko menjelaskan, pihaknya meminta penjelasan mengapa Kejaksaan yang menagih tagihan retribusi kepada pihaknya.
Masih kata Julian, Pemkot Kota Pasuruan tidak pernah melayangkan tagihan retribusi kepada pengelola Senkuko. "Kami ini orang awam, gak tau hukum kalau ada kewajiban retribusi. Yang kami tanyakan kenapa kejaksaan yang meminta retribusi pada kami bukan Pemkot," kata Julian.
Julian melanjutkan, tagihan sebesar Rp2 miliar untuk membayar retribusi gedung Senkuko selama 13 tahun. Ia mengungkapkan, pihak pengelola Senkuko hanya mau membayar retribusi asalkan Pemerintah Kota Pasuruan yang menagihnya.
"Setelah ini ya menunggu, kalau tidak ada tagihan ya tidak akan bayar retribusinya. Berarti kan kejaksaan harus meminta pemerintah kota meminta tagihan. Kami mau bayar bagaimana kalau gak ada tagihan, " ungkapnya.
Sementara itu, Kasie Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto menjelaskan tagihan Rp2 Miliar itu merupakan hasil perhitungan kerugian negara terkait dugaan penyimpangan perjanjian sewa aset gedung Pemkot Pasuruan yang kini jadi minimarket Senkuko.
"Tagihan dua miliar rupiah itu hasil proses hukum proses penyelidikan aparat penegak hukum kejaksaan, jadi itu kewenangan kami," jelasnya.
Advertisement