Tak Terima Diputus Kontrak, PTT RSUD Probolinggo Beraksi
Pemutusan kontrak kerja terhadap 128 pegawai tidak tetap (PTT) di Rumah Sakit Daerah (RSUD) dr. Mohamad Saleh, Kota Probolinggo berbuntut. Puluhan mantan PTT didampingi LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) meluruk gedung DPRD Kota Probolinggo, Senin, 7 Februari 2022.
“Kami mendatangi DPRD Kota Probolinggo untuk mencari keadilan karena kami diputus kontrak tanpa uang pesangon,” kata Sugihartono, mantan PTT RSUD di gedung DPRD setempat.
Hari itu Komisi III DPRD hendak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan managemen RSUD terkait pemutusan kontrak 128 PPT RSUD. Karena keterbatasan ruang Komisi III, hanya perwakilan PTT dan LSM Lira dan RSUD yang bisa mengikuti RDP.
Puluhan PTT dan LSM Lira akhirnya berorasi di halaman gedung DPRD di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo. Puluhan personel polisi dari Polresta Probolinggo terlihat berjaga-jaga di halaman gedung parlemen.
Dalam RDP, Plt Direktur RSUD dr. Abraar HS Kuddah SpB mengatakan, manajemen RSUD milik Pemkot Probolinggo itu terpaksa melakukan pemutusan kontrak sebanyak 128 PTT. Hal itu demi efisiensi dan efektivitas kinerja RSUD di Jalan Pandjaitan itu.
“Kami terpaksa melakukan pemutusan kontrak karena jumlah pegawai di RSUD sudah overload,” ujar Abraar.
Disebutkan sebelumnya pada tahun 2020, RSUD memiliki karyawan total 1.047 orang. Sisi lain, tempat tidur (bed) pasien hanya 212 unit. “Pada akhir 2021 dilakukan efisiensi sehingga tersisa 984 karyawan,” ujarnya.
Kemudian pada awal 2022, RSUD kembali melakukan efisiensi. Sebanyak 33 karyawan honorer dipindahtugaskan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sementara 128 tenaga honorer lainnya diberhentikan karena tidak lulus tes.
Sehingga per 7 Februari 2022, jumlah karyawan RSUD Mohamad Saleh sebanyak 856 karyawan yang terdiri dari PNS dan non-PNS.
Terlalu “gemuk”-nya SDM RSUD, kata Abraar, sangat membebani rumah sakit. “RSUD kesulitan untuk menyejahterakan karyawan,” ujarnya.
Pemberhentian terhadap 128 PTT, kata dokter spesialis bedah itu, sudah melalui proses panjang. Yakni melalui seleksi (dites) yang melibatkan perguruan tinggi, Unesa dan Ubaya Surabaya.
“Proses pemutusan kontrak sudah sesuai aturan dan sudah disetujui dewan pengawas, SPI (Satuan Pengawas Internal) RSUD dan walikota," ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto merekomendasikan beberapa hal. Di antaranya, manajemen RSUD diminta tidak lagi merekrut PTT baru di luar karyawan yang diputus kontrak.
"Terkait nasib 128 PTTyang diputus kontrak diharapkan bisa bekerja lagi di instansi lain di lingkungan Pemkot Probolinggo,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.