Tak Terima Diprotes, Aris Budiman Laporkan Novel Baswedan ke Polisi
Jakarta: Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman, melaporkan Novel Baswedan atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik terkait protes terhadap rekrutan penyidik baru. Berdasarkan laporan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, laporan Aris sudah diterima dan pelapor sudah dimintai keterangan.
"Aris sebagai pelapor sudah kita periksa, kemarin," terang Argo, Kamis (31/8).
Hingga saat ini, Argo mengaku sudah mempunyai bukti yang kuat atas tuduhan yang dilaporkan oleh Aris. Sehingga kasus itu sendiri diketahui sudah naik ke tahap penyidikan.
"Tentunya kalau sudah dinaikan ke sidik berarti sudah ada alat bukti," sambungnya.
Diketahui, laporan Aris atas Novel ke Polda Metro Jaya itu tertuang dalam nomor LP 3937/VIII/2017/PMJ/ ditkrimsus tanggal 21 Agustus 2017. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus itu pun sudah keluar.
Aris mengaku merasa terhina dengan pernyataan Novel lewat surat elektronik atau email. Namun Argo belum mau merinci hal itu.
"Yang bersangkutan tak terima, dan melaporkannya ke polisi, laporan tersebut tertanggal 13 Agustus. Kemudian yang bersangkutan, tanggal 21 membuat Laporan Polisi," jelas Argo. (trs)