Tak Terima Dinasehati, Preman Kampung ini Bacok Saudara
Warga Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang berinisial E, 31 tahun, ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Lumajang, lantaran telah melakukan tindak penganiyaan terhadap M, 39 tahun, warga Desa Madurejo Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar akhir bulan Februari 2021, bermula saat korban mendatangi rumah pelaku yang masih memiliki hubungan saudara.
Kedatangan korban ke rumah pelaku untuk menasehati pelaku karena sering melakukan pemalakan terhadap sejumlah pemilik toko dengan dalih membayar uang keamanan.
Pelaku yang tidak terima dengan nasehat tersebut langsung membacok korban hingga menderita luka dibagian leher dan tangan.
"Korban ini mendatangi rumah pelaku untuk memberikan nasehat jangan melakukan pemalakan atau pemerasan namun pelaku tidak terima dinasehati lalu membacok korban," terang Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta, Senin, 7 Juni 2021.
Pelaku sudah melakukan beberapa kali pemalakan dengan mengaku sebagai preman. Saat dilakukan pengembangan penyidikan, pelaku mengaku beberapa kali melakukan pemalakan dan mengaku sebagai preman yang menjaga wilayah.
"Pelaku juga melakukan pemalakan terhadap toko bangunan Di Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, sebesar Rp. 50.000 dengan modus mengaku sebagai preman yang bertanggung jawab keamanan," jelas Shinta.
Selain itu, melakukan pemalakan terhadap toko di Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupateb Lumajang, dengan meminta uang sebesar Rp. 400.000 yang harus dibayarkan setiap tanggal 4 awal bulan.
Selanjutnya, Shinta menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan dirumah orang tuanya di Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang tanpa perlawanan. Petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah celurit yang digunakan melukai korban.