Tak Terbukti Mesum, Perempuan Ini Telanjur Diarak dan Direkam
Tuduhan mesum terhadap muda-mudi yang berujung penganiayaan di Jalan Peusar, Kampung Kedu RT 07/RW 03, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 10 November 2017 malam ternyata tak terbukti. Polisipun akhirnya menangkap enam warga dua diantaranya adalah ketua RT dan RW yang dituduh sebagai provokator dan dalang dalam insiden ini.
Peristiwa penganiayaan ini terekam dari video yang viral di media sosial, Senin 13 November 2017. Setelah ditelusuri, pasangan muda-mudi itu diketahui berinisial R untuk sang laki-laki dan MA untuk sang perempuan.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiyawan mengatakan MA merupakan warga yang baru tinggal di tempat itu selama dua minggu. MA merupakan seorang yatim piatu yang berasal dari salah satu provinsi di Sumatera.
"Yang perempuan pendatang, yatim piatu," kata Wiwin di lokasi kejadian. Sedangkan R, merupakan warga Kampung Bugel, Tigaraksa, Tangerang Banten. Berdasarkan penuturannya kepada polisi, R merupakan pacar MA dan serius untuk menikahinya. "Ya memang si R berniat untuk menikah," kata dia.
Selama MA tinggal di kontrakan itu, R memang sering datang. R datang setiap malam ke kontrakan itu untuk sekedar mengantar makanan atau menemani MA.
"Si cowok memang sering datang. Tapi saya sih jarang ngobrol sama dia. Kadang motornya di parkir di depan kontrakan. Makannya saya tahu kalau dia (MA) ada tamu," kata tetangga MA, Heri.
Kontrakan ini berbentuk memanjang ke belakang. Ada empat petak di kontrakan itu dan sudah termasuk WC di dalamnya. Kontrakan ini dibandrol Rp500 ribu untuk biaya sewanya. Uang sewa ini sudah termasuk dengan biaya listrik bulanan.
"Tapi kalau nambah kulkas biayanya tambah jadi Rp530.000," kata Heri sambil tertawa. MA bekerja tidak jauh dari kontrakannya. Tiap hari, dia berjalan menuju tempat kerjanya itu. Dia kerja di PT. Sibarsau Damai Sejahtera yang bergerak di bidang pembuatan insole sepatu. MA bertugas di bagian trimming.
"Dia baru dua bulan di sini. Kontrak lepas yang dibayar Rp70 ribu per hari. Gajiannya dua minggu sekali," kata pengawas MA, Rismawati. Risma tidak menyangka kalau MA dituduh melakukan tindakan mesum dengan pacarnya, R. Dia percaya kalau MA adalah orang yang baik dan pekerja yang rajin.
"Kemarin kita juga sudah berkomunikasi. Saya tanya, 'masih mau kerja apa nggak?' Dia bilang, 'belum pasti nih kak, karena urusannya masih sama polisi'," ucap Risma menirukan percakapan mereka lewat telepon.
Atas peristiwa yang menimpa R dan MA, polisi melakukan penangkapan terhadap enam orang. Mereka adalah Ketua RT 07 T, Ketua RW 03 G, kemudian empat warga lainnya yaitu A, I, S dan N. Mereka dikenakan pasal penganiayaan dan atau perbuatan melawan hukum. Mereka dituduhkan pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Ketua RT ini yang sempat memobilisasi massa. Ketua RT yang memvideokan juga, dia juga melakukan penganiayaan. Sedangkan Ketua RW-nya dia juga ikut memukuli. Justru RT dan RW ini yang memprovokasi," kata Kapolresta Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif. (wah)
Advertisement