Tak Tahu Siapa Bapaknya, Perempuan Pasuruan Buang Bayinya
Seorang perempuan beranak dua dibekuk tim gabungan reskrim Polres Pasuruan Kota dan Polsek Grati. Penangkapan itu dikarenakan perempuan tersebut merupakan pelaku pembuangan bayi. Bayi yang dilahirkannya kemudian sengaja dia buang di tempat pembuangan sampah, sehingga bayi malang itu meninggal dunia.
Berawal kejadian pada Minggu, 27 Maret 2022, Polsek Grati mendapatkan informasi terkait penemuan mayat seorang bayi yang tidak diketahui identitasnya di dalam sungai terletak di Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari saat memimpin siaran pers, Jumat 22 April 2022, mengatakan, dari Olah TKP dan hasil penyelidikan dalam waktu kurang lebih 2 sampai dengan 3 minggu kemudian ditangkaplah tersangka.
"Kami berhasil mengungkap identitas pelaku di mana tersangka adalah Berinisial FKN, 25 tahun, perempuan asal Dusun Krawan RT 03 / RW 05, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, yang mana perempuan tersangka ini adalah seorang janda mempunyai anak 2 dan pada saat melakukan tindak pidana ini pekerjaan sehari hari tersangka adalah PSK," ujar Jauhari.
Jauhari melanjutkan keterangannya, bahwa dengan kehamilan ini tersangka merasa tidak mampu untuk membesarkan bayinya nanti dan kemudian tidak tahu siapa bapaknya, sehingga dalam proses kehamilannya tersangka mencoba mengelabui semua orang supaya tidak diketahui kehamilannya yaitu dengan cara mengontrol kehamilannya ke bidan maupun ke dokter kandungan dan menutupi dengan pakaian sedemikian rupa supaya tidak terlihat hamil.
"Sehingga pada hari H melahirkan tersangka datang ke tempat pembuangan sampah di daerah Grati kemudian melahirkan dengan sendiri dan bayinya sengaja digeletakkan dan kemudian dibuang di bantaran sungai," lanjut Jauhari.
Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya dan saat ini ditahan. Tersangka dikenai dengan undang-undang perlindungan anak dan pasal pembunuhan berencana terhadap anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement