Tak Tahu Aturan Kampanye, Hukuman Penjara Menanti Mandala Shoji
Kabar mengejutkan datang dari Mandala Abadi alias Mandala Shoji. Aktor sekaligus host yang biasa tampil di tayangan reality show anak muda, dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 17 Desember 2018.
Calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) ini diduga terlibat pembagian kupon voucher umrah dalam satu kampanye di kawasan Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada 18 Oktober lalu.
Saat itu, Mandala Shoji yang merupakan caleg DPR Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5, kampanye bersama Lucky Andriyani, caleg DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat nomor irit 6 dari PAN.
Tim sukses kedua caleg bernama Zaki Almuzaki, Muhammad Fahran Mubina, dan M Abdul Rahim memberikan kupon umrah yang dicetak 50 lembar, dan mengadakan doorprize kepada peserta kampanye.
Perbuatan itu diketahui Panwas Kelurahan Galur yang diteruskan ke Panwaslu Kecamatan Johar Baru, kemudian dilanjutkan ke Sentra Gakkamdu Bawaslu Jakarta Pusat. Buntutnya, Mandala Shoji pun disidang.
"Pidana penjara selama 6 bulan, denda 5 juta rupiah dan subsider 1 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Andri Saputra.
Rullyandi, kuasa hukum Mandala Shoji, menjelaskan kliennya bukan orang yang merencanakan pembagian voucher umrah tersebut. Mandala Shoji hanya memenuhi undangan untuk menyapa warga.
"Ada keterangan saksi tidak melihat (Mandala Shoji bagikan kupon). Sehingga konstruksi JPU menjadi kabur. Kehadiran terdakwa 1 hanya untuk memenuhi undangan penyelenggara kegiatan," beber Rullyandi.
Mandala Shoji yang didampingi sang istri, Maridha Deanova Safriana, hanya bisa meratapi nasib. Aktivitas sosial yang rutin dilakukan Mandala nyaris berujung penjara.
"Mereka (Lucky Andriyani dan timses) mendekati aku. Jujur saja, Mandala artis, kegiatan sosial, tapi mereka yang minta dana untuk berbagai kebutuhan posko, tapi ternyata begitu. Mandala diundang, dia (Lucky Andriyani dan timses) yang merencanakan, tapi balasannya seperti ini. Mandala yang disalahkan," beber Maridha. (yas)