Tak Tahan Menganggur, Dua Warga Bondowoso Nekat Edarkan Sabu
Dua warga Bondowoso ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres setempat di lokasi berbeda, Senin 22 Agustus 2022 pagi subuh. Polisi menangkap kedua pelaku, lantaran nekat menjadi pengedar nakoba jenis sabu.
Pelaku pertama adalah AW, 29 tahun, warga Desa Sumber Kemuning, Kecamatan Tamanan Bondowoso. Ia ditangkap di rumahnya, Senin, 22 Agustus 2022 subuh sekitar pukul 03.50 WIB.
"Dari rumah pelaku AW, diamankan barang bukti, 1 paket sabu seberat 0,78 gram siap diedarkan, alat bong, korek api, dan 1 HP merek Vivo warna biru," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, Senin 22 Agustua 2022 siang.
Pelaku kedua, GN, 35 tahun, warga Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Bondowoso. Ia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Maesan, Bondowoso, Senin 22 Agustus 2022 subuh sekitar pukul 04.10 WIB.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah pelaku GN di antaranya, 1 paket sabu seberat 1,30 gram, alat bong dari botol kopi Good Day, korek api, dan 1 HP merek Hammer warna merah," terang Kapolres Wimboko.
Kedua pelaku pengedar sabu itu, tambah mantan Kasatintelkam Polrestabes Surabaya tersebut, langsung diamankan ke Mapolres Bondowoso. Kepada penyidik Satresnarkoba, keduanya mengaku terpaksa mengedarkan sabu untuk kebutuhan hidup, karena tidak tahan menganggur.
Kasatresnarkoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama menjelaskan, kedua pengedar sabu sudah ditetapkan sebagai tersangka.Saat ini, keduanya masih diperiksa dan diamankan di tahanan Polres Bondowoso.
"Kedua pengedar sabu akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat(1)Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas mantan Kapolsek Dringu Polres Probolinggo ini.
Advertisement