Delapan Supercar Bodong Disita Polda Jatim
Polda Jawa Timur melakukan penyitaan terhadap delapan mobil supercar. Delapan mobil itu diamankan di Gedung Mapolda Jawa Timur, Jumat 13 Desember 2019 sore.
Delapan mobil supercar itu rinciannya adalah empat mobil berjenis Ferarri, dua mobil McLaren, satu mobil Jaguar, dan satu mobil berjenis Mini Cooper.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, jika penyitaan dilakukan karena didasari oleh perintah presiden Republik Indonesia dan Menteri Keuangan karena banyak pemilik yang tidak membayar pajak.
"Kapolda Jatim melaksanakan perintah presiden, perintah menteri keuangan, ada kendaraan-kendaraan yang mewah yang berkeluyuran di wilayah Jatim ini harus memiliki legal standing untuk berjalan di wilayah publik," imbuh dia.
Karena itu, ia menegaskan jika mobil-mobil yang disita ini adalah mobil bodong yang tidak dilengkapi surat resmi. "Mobil-mobil tersebut diduga tidak memiliki legal standing untuk berada di jalan milik publik, yaitu di jalan raya. Sehingga, kita melakukan penyitaan mobil supercar ini," kata Barung.
Sementara itu, Barung enggan menyampaikan nama-nama pemilik mobil tersebut, sebab saat ini masih dalam proses penyelidikan. Nama-nama akan disampaikan jika hasil penyelidikan telah usai.
Ia mengatakan, dengan penyitaan ini Polda Jatim terus melakukan pengembangan terhadap mobil supercar lainnya yang berkeliaran. Apakah, taat administrasi atau tidak.
Penyitaan terhadap mobil supercar ini diketahui juga karena pengembangan dari hasil penyitaan terhadap mobil Lamborghini yang beberapa lalu mengeluarkan asap di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya.
Dari hasil pengembangan, diketahui jika mobil tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat. Sehingga, Polrestebes Surabaya melakukan penyitaan.
Advertisement