Tak Setuju Perpu Cipta Kerja, Buruh Jatim Bakal Demo
Buruh Jawa Timur (Jatim) berencana menggelar aksi unjuk rasa pada bulan Januari 2023, terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Ada rencana demo, pusat sudah mengagendakan demo serentak,” kata Wakil Sekertaris FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat, kepada Ngopibareng.id, Sabtu, 7 Desember 2023.
Meski demikian, Nuruddin belum menyebut secara pasti kapan aksi demonstrasi tersebut bakal dilakukan. Sebab, buruh Jatim masih menunggu intruksi agar unjuk rasa dilakukan bersamaan.
“Yang jelas pada bulan Januari ini. Kita yang di daerah masih menunggu instruksi resminya,” jelasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Exco Partai Buruh Surabaya tersebut mengatakan, ada sejumlah poin yang disorot dari peraturan yang diumumkan Presiden Joko Widodo, pada 30 Desember 2022, lalu itu.
Pertama, terkait ketentuan penggunaan tenaga alihdaya atau outsourcing. Dalam Perpu tersebut tidak menyebutkan secara jelas jenis pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing.
“Kemudian soal pengupahan. Penetapan UMK tidak diwajibkan, yang diwajibkan hanya UMP, yang mana nilai UMP jauh dibawah UMK, UMSK juga dihilangkan,” ucapnya.
Lalu, kata Nuruddin, ketentuan pembayaran pesangon masih sama dengan UU Cipta Kerja yang ditolak buruh, lantaran nilainya turun dibanding dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Kontrak kerja, buruh meminta agar batasan kontrak kerja dikembalikan sesuai dengan UU 13/2003 yaitu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun,” ujarnya.
Selain itu, buruh juga meminta agar proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus diperketan. Yakni dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Hubungan Industrial dan Jaminan Ketenagakerjaan Kemenaker.
“Dalam Perpu juga tidak menjelaskan ketentuan penggunaan TKA (Tenaga Kerja Asing). Buruh meminta penggunaan TKA harus berdasar dari semangat transfer teknologi,” kata dia.
Nuruddin menyebut, pengaturan jam kerja harus dikembalikan sesuai dengan UU 13/2003, dan tak ada pembayaran upah per jam. Buruh meminta penentuan gaji berdasarkan UMK.
“Aturan cuti panjang pun juga tidak ada dalam Perpu. Padahal cuti panjang sebelumnya diatur dalam UU 13/2003 untuk jenis-jenis industri tertentu,” tutupnya.