Tak Mau MUI Dibubarkan, Wapres Dukung Upaya Hukum Mubalig Teroris
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai keterlibatan mubalig pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam tindak pidana terorisme tidak berkaitan dengan kiprah MUI. Ma'ruf menyebut tindakan itu bersifat pribadi.
"Tentu saja tidak bisa dikatakan bahwa kemudian MUI dibubarkan karena ada satu oknum yang terlibat seperti itu. Itu tidak ada kaitannya langsung dengan MUI," kata juru bicara Wapres Masduki Baidlowi dikutip dari Antara, Sabtu, 20 November 2021.
Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi MUI itu mendukung Polri menyelidiki jaringan lain. MUI mesti bersih dari teroris.
"Itu pribadi dia. Misalnya ada oknum yang sama di lembaga lain, apakah lantas lembaganya dibubarkan? Toh itu oknum yang melakukan pelanggaran, lebih terkait dengan (masalah) pribadinya. Tinggal mungkin diselidiki jaringan-jaringannya sampai tuntas," ujar dia.
Lanjut Baidlowi, Wapres juga mendukung langkah hukum terhadap oknum anggota MUI yang terlibat jaringan teroris. Bahkan, Wapres minta untuk diselidiki sampai tuntas.
"Iya, Wapres mendukung terhadap langkah hukum. Itu oknum yang melakukan pelanggaran, lebih terkait dengan pribadinya. Mungkin diselidiki jaringan-jaringannya sampai tuntas," katanya.
Kata Baidlowi, Wapres Ma'ruf mengingatkan proses hukum mesti mengedepankan asas praduga tak bersalah. Polri juga diminta mengusut hingga tuntas.
"Tindaklah secara hukum kalau memang ada yang terlibat, tentu saja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ketepatan itu ada pengurus MUI, dia di Komisi Fatwa, ya silakan diproses secara hukum," kata Masduki.
Diinformasikan, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga mubalig terkait aktivitas lembaga pendanaan milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Ketiganya, yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat.
Ketiganya terlibat dalam kepengurusan Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) milik kelompok teroris JI. Hasil penyidikan Densus 88, Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah LAM BM ABA, Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAM BM ABA, dan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.
LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola kelompok JI. Sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI.
Ahmad Zain An-Najah juga merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia telah dinonaktifkan setelah penangkapan. Farid Ahmad Okbah juga tercatat anggota Komisi Fatwa di MUI Bekasi dan sudah dinonaktifkan.