Tak Sesuai Tiket, KAI Daop 8 Turunkan Paksa 2 Penumpangnya
PT KAI DAOP 8 Surabaya menindak tegas penumpang yang pembelian tiketnya tidak sesuai relasi. Ada dua penumpang ditindak tegas dengan diturunkan dari kereta api.
Humas PT KAI DAOP 8 DAOP 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, dua orang tersebut diturunkan di stasiun Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat, 4 Agustus 2023.
"Mereka naik barengan, punya tiket Jombang-Madiun tapi mengakunya aslinya turun Jogja. Jadi kami turunkan di Klaten," kata Luqman, Senin, 7 Agustus.
Sesuai peraturan yang diterapkan PT KAI, keduanya diberikan denda. Modus kedua penumpang yaitu berganti-ganti tempat duduk, ke toilet hingga beraktivitas di kereta makan. "Untuk itu kami menurunkan paksa dua penumpang tersebut di stasiun Klaten. Keduanya dikenai denda peraturan yang ada," papar Lukman Arif.
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Indonesia memberlakukan sanksi baru. Terutama bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi stasiun akhir tertera ditiketnya, mulai 3 Agustus 2023 lalu.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, sanksi yang dikenakan adalah denda hingga tidak diperbolehkan naik kereta api sementara waktu sesuai aturan berlaku.
Besaran denda yang diberikan adalah dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai kelas pelayanan yang dimiliki penumpang. Yaitu dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai stasiun tempat penumpang diturunkan.
"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun," paparnya.
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1 x 24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun waktu tersebut, penumpang tidak melakukan pembayaran dendanya, yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.