DPRD Bondowoso Tolak Laporan Pertanggungjawaban Bupati
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso mengembalikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati terhadap Penggunaan APBD 2020. DPRD menilai LKPJ Bupati Bondowoso tidak sesuai dengan amanah Permendagri RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Ketua DPRD Bondowoso H.Ahmad Dhafir mengatakan, kewajiban kepala daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui LKPj yang diatur PP Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri RI Nomor 18 Tahun 2020.
Sehingga, LKPj Bupati satu tahun anggaran harusnya memuat capaian kinerja, kegiatan dan serapan anggaran, serta pelaksanaan Perda dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana amanah Permendagri Nomor 18 Tahun 2020. ”Tapi, ini tidak melaksanakan, sehingga DPRD mengembalikan,” katanya.
DPRD mengembailkan LKPj Bupati tersebut, jelas Dhafir, merupakan hasil rapat semua fraksi di DPRD di semua komisi, bersama mitra kerja. ”DPRD mengembalikan LKPj Bupati , itu karena tadi tidak sesuai amanah Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019,” jelas Ketua DPC PKB Bondowoso itu.
Ketua Fraksi PKB Tohari juga menegaskan DPRD Bondowoso mengembalikan LKPj Bupat, karena murni tidak sesuai amanah Permendagri Nomor 18 tahun 2020. Karena, penyusunannya banyak melanggar ketentuan dalam permendagri. ”Dengan pengembalian, ini bupati dan timnya harus segera melakukan perbaikan. Sehingga, LKPj yang disampaikan ke DPRD benar-benar menyajikan data dan capaian kinerja pemkab sesuai perencanaan dan fakta pelaksanaan penggunaan anggaran di lapangan,” tegasnya Selasa, 20 April 2021.