Tak Sesuai Kontrak, Investasi Wisata di NTB Dihentikan
Perjanjian kontrak produksi dihentikan antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) terkait pengusahaan lahan 65 hetare di Pulau Gili Trawangan. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
“Kendala investasi pariwisata di Gili, tanah milik Pemda tapi kontrak dengan GTI dalam kurun waktu cukup panjang. Tapi GTI tidak melakukan sesuai kontrak awal untuk membangun, namun justru rakyat yang bangun," ujar Bahlil.
Menurut Bahlil, PT GTI tidak melakukan sesuai kewajiban sebagai mitra. Seharusnya PT GTI membangun 150 buah cottage dan fasilitas lainnya, tetapi tidak dilakukan. Selain itu, adanya wanprestasi dengan tidak mengusahakan lahan seluas 65 Ha yang dikerjasamakan antara Pemerintah Provinsi NTB sejak tahun 1995. Kompensasi yang diterima oleh Pemerintah Provinsi dinilai sangat kecil dan dianggap merugikan dibandingkan dengan nilai aset hasil temuan BPK.
Menteri Bahlil ambil langkah tegas kepada PT GTI agar masyarakat diberi keamanan dan kepastian. Bahlil menerangkan masyarakat di Gili tidak perlu ragu lagi karena Satgas Percepatan Investasi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Satgas Percepatan Investasi yang memutuskan bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengakhiri Perjanjian Kontrak Produksi antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan PT GTI Nomor 1 Tahun 1995 tanggal 12 April 1995 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya serahkan langsung Surat Keputusan (SK) Satgas Percepatan Investasi ke Bapak Gubernur untuk melakukan tindakan. Jadi Bapak dan ibu semua tidak perlu ragu lagi. Kami ingin membela rakyat demi kepentingan bangsa. Ini adalah SK Satgas pertama yang dikeluarkan terkait kasus sengketa lahan dan diputuskan berdasarkan kolektif kolegial. Keputusan Satgas bersifat final,” jelas Bahlil.