Tak Semua Pengusaha Setuju Hari Pilkada Jadi Libur Nasional
Pemerintah menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 Juni sebagai hari libur nasional. Dari kebijakan tersebut, ternyata tidak semua setuju termasuk Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia (APINDO) Hariyadi B Sukamdani, ia mengaku keberatan jika Pilkada dijadikan hari libur nasional.
“Dalam hal Pilkada sangat disayangkan ditetapkan sebagai libur nasional karena daerah yang melaksanakan hanya sebagian wilayah,” kata dia, Rabu (27/6/2018).
Hariyadi menjelaskan, harusnya karyawan yang diberikan libur itu hanya 17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten. Artinya tidak harus semua diliburkan.
“Kan yang pilkada itu 17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten. Kalau banyak libur itu akan menurunkan produktivitas kerja secara nasional dan menjadi beban tambahan bagi dunia usaha,” jelas Hariyadi.
Secara peraturan biaya tunjangan libur nasional juga menjadi beban pengusaha. Biaya insentif libur di hari nasional harus dibayar lebih dari kerja lembur di hari biasa.
“Secara UU dan PP untuk libur nasional diterapkan tarif lembur libur nasional yang tarifnya lebih besar dari tarif lembur biasa,” kata Hariyadi.