Tak Sempat Mandi Junub Setelah Haid, Langsung Berpuasa Bolehkah?
Kaum perempuan memang berbeda dengan lelaki dalam hal pelaksanaan ibadah. Apalagi, terkait ibadah bulan suci Ramadhan, tentu mempunyai hukum dan ketentuan tersendiri.
Perempuan dilarang untuk melakukan ibadah puasa saat haid, telah diketahui banyak orang. Namun, bagaimana jika selesai haid di malam hari dan sampai waktu sahur belum sempat mandi wajib? Bolehkah dan sahkah puasanya?
Menanggapi hal tersebut, para ulama menjelaskan dengan sederhana. Seperti Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan bahwa jika ada perempuan yang yakin telah suci dari haid dan berniat puasa sebelum subuh, puasanya tetap sah meski belum mandi besar atau mandi wajib.
Namun, jika masih ragu dengan sudah suci dari haid atau belum, maka puasanya tidak sah karena puasa harus didasari niat yang yakin dan tidak boleh ada keraguan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin pernah ditanya tentang seorang perempuan yang berpuasa namun ragu sudah suci dari haid atau belum.
Dalam Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, menjawab, “Puasanya tidak dianggap. Puasa ketika itu wajib diqada (diganti). Karena asalnya haidnya masih ada dan ketika itu masuk puasa dalam keadaan tidak yakin sudah suci. Padahal untuk masuk puasa harus dalam keadaan yakin suci. Itulah yang menyebabkan puasanya tidak dianggap.”
Sementara itu, Syaikh Al-Munajjid menganjurkan jika seorang perempuan yakin telah suci dari haid, maka segeralah mandi wajib dan melakukan salat.
Tidak disarankan untuk menunda-nunda waktu mandi hingga waktu salat selanjutnya. Jika demikian, maka perempuan tersebut tetap harus mengganti puasa yang telah ditinggalkannya.
Lantas, mengapa perempuan yang yakin sudah suci namun belum mandi wajib dibolehkan untuk berpuasa?
Syaikh Al-Munajjid menjelaskan, karena yang terpenting adalah perkara sudah sucinya. Menunda mandi tidak terlalu menjadi masalah. Hal ini seperti dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim tentang mandi junub di bulan Ramadan.
Aisyah RA berkata, “Rasulullah SAW pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadan dalam keadaan junub, bukan karena mimpi basah, kemudian beliau swa mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim).
Demikian semoga bermanfaat.