Tak Semua Orang Bisa Hadir di Lokasi Debat Publik Pilkada Kabupaten Malang
Tak sembarang orang bisa hadiri Debat Publik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menegaskan, tamu undangan yang boleh hadir hanya sesuai dengan aturan yang ada.
Aturan yang dimaksud adalah Surat Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 1837 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Penyelenggaraan Debat Publik Antar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Mahendra Pramudya Mahardika menegaskan hal tersebut. Dalam Keputusan KPU itu terdapat 11 golongan tamu undangan yang diizinkan berada di lokasi Debat Publik.
"Kami berlakukan pembatasan jumlah undangan. Jumlahnya sesuai dengan yang ada pada ketentuan SK Mekanisme Debat Publik," kata Dika, sapaan akrabnya, Jumat, 18 Oktober 2024.
Sesuai dengan SK yang dimaksud Dika, tamu undangan Debat Terbuka itu tak lepas dari dua kubu Pasangan Calon (Paslon) yang bertarung. Ada Paslon 01 Sanusi-Latifah Shohib, sedangkan Paslon 02 Gunawan-Umar Usman.
Tamu undangan di antaranya tim kampanye Paslon 01, tim kampanye Paslon 02, pendukung Paslon 01, hingga pendukung Paslon 02. Lalu, ada anggota KPU Kabupaten Malang, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang, Panelis Debat Publik, Organisasi Kepemudaan dan Kemasyarakatan, perwakilan penyandang disabilitas, hingga pemantau pemilihan.
Sesuai SK KPU Kabupaten Malang tersebut, masyarakat umum memang tidak bisa memasuki area Debat Publik, kecuali mengantongi undangan. Namun, Dika memastikan agenda pertarungan visi, misi, dan program kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang dalam Pilkada 2024 itu akan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi. "Namun, siapa penyelenggara siaran langsung Debat Publik ini belum bisa kami putuskan. Nanti kami sampaikan kemudian," pungkasnya.
Advertisement