Tak Sadar Beli Tablet Curian, Pemilik Konter di Jember Diborgol
Andre hanya bisa pasrah dan penuh penyesalan saat digelandang ke Polsek Sukorambi. Ia disangkakan Pasal 480 KUHP setelah membeli ratusan tablet milik SMK Negeri 5 Jember.
“Saya benar-benar tidak mengetahui bahwa yang tablet yang saya beli adalah barang milik negara yang dicuri oleh rekan saya, BY,” kata Andre kepada sejumlah wartawan di Mapolsek Sukorambi, Jember, Kamis, 7 Oktber 2021.
Awal bulan Mei 2021, BY datang ke konter milik Andre yang terletak di Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari, Jember. BY membawa dan menawarkan beberapa tablet advan kepada Andre. BY mengaku tablet itu adalah milik temannya yang usaha konternya tutup.
Tablet itu bukan barang baru, sehingga untuk menentukan berapa harganya Andre harus mengecek kondisi termasuk kelengkapan dari tablet itu. Setelah barang dipastikan dalam kondisi bagus dan lengkap, Andre beli dengan harga Rp800 ribu.
Sementara tablet dengan nomor IMEI tidak sesuai itu dibeli seharga Rp500 ribu. Sedangkan barang yang dalam kondisi rusak atau tidak normal dibeli dengan harga Rp300 ribu.
Sejak bulan Mei sampai Oktober 2021, seingat Andre sudah ada sekitar 100 unit tablet yang dibeli dari BY. Dari 100 unit tablet yang dibeli selama beberapa bulan itu, 70 unit di antaranya sudah laku terjual.
Andre sama sekali tidak menyangka BY yang sudah lama dikenalnya tega menipunya. “Saya sama sekali tidak merasa curiga, karena sebelumnya BY kenal baik dengan saya. Saya membeli barang dari BY kisaran Rp50 juta sampai Rp80 juta,” pungkas Andre.
Sementara Kapolsek Sukorambi AKP Sigit Budiono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dari pihak SMK Negeri 5 Jember. SMK N 5 Jember melaporkan bahwa sekitar 378 tablet bantuan dari Kemendikbud tahun 2019 lalu hilang.
Berbekal laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan, terutama terhadap beberapa konter di seputaran Kampus Unej, Kecamatan Sumbersari. “Selanjutnya anggota kami, Bripka Arif melakukan undercover buy. Setelah memperoleh barang berupa tablet advan dengan nomor IMEI sesuai dengan barang milik SMKN 5 Jember, akhirnya kami melakukan langkah-langkah berikutnya. Penadah itu memang sudah kita kantongi namanya,” kata Sigit, Kamis, 7 Oktober 2021.
Polisi langsung menuju ke konter yang terletak di Jalan Kalimantan itu karena memang sering melihat tersangka BY berada di konter itu. Tidak membutuhkan waktu lama, anggota Polsek Sukorambi bersma Resmob Polres Jember langsung menangkap Andre di rumahnya.
Selama proses penyelidikan sampai penangkapan, polisi tidak menemukan kendala apapun. Andre juga sangat kooperatif dan terbuka menceritakan soal bagaimana dia membeli barang hasil curian dari tersangka BY.
“Andre juga tidak berupaya menghalang-halangi saat petugas melakukan penyitaan puluhan tablet milik SMKN 5 Jember di konter milik Andre,” lanjut Sgit.
Sejauh ini dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 30 unit tablet advan milik SMKN 5 Jember. Sementara 70 unit sisanya sudah terjual kepada orang lain. “Kami kesulitan menyita barang yang sudah terlanjur terjual. Meski nota pembeliannya ada, namun sulit mencari siapa saja orangnya,” pungkas Sigit.
Akibat perbuatannya, tersangka BY dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan Andre dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Advertisement