Tak Punya Izin, Tempat Biliar di Pasar Bondowoso Ditertibkan
Tempat biliar di kawasan Pasar Induk Bondowoso ditertibkan Satpol PP, TNI dan Polri setempat. Tempat biliar ini disinyalir tidak memiliki izin operasional.
Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko mengatakan, pertokoan di kawasan Pasar Induk Bondowoso bukan tempat biliar, melainkan tempat berdagang kebutuhan sembako dan barang dagangan lainnya.
"Karena itu, kami bersama TNI Kodim 0822 dan CPM serta Polres Bondowoso menertibkan tempat biliar di Pasar Induk itu," kata Slamet Yantoko, Rabu, 23 November 2022.
Penertiban tempat biliar tersebut, menurut Slamet Yantoko, tidak dilakukan represif. Namun, melalui pendekatan persuasif kepada pemilik tempat biliar agar tidak lagi membuka usaha di tempat yang bukan peruntukkannya.
"Karena itu, dalam penertiban tempat biliar tadi, anggota gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri juga didampingi petugas Diskoperindag Bondowoso. Ini agar pemilik tempat biliar memahami fungsi pertokoan di Pasar Induk Bondowoso untuk usaha berjualan sembako dan barang kebutuhan lainnya, "jelasnya.
Slamet Yantoko mengungkapkan, tempat biliar di kawasan Pasar Induk Bondowoso yang ditertibkan, sebelumnya toko busana atau pakaian. Namun, sekitar dua bulan belakangan toko busana berubah menjadi tempat biliar.
"Penertiban tempat biliar tidak memiliki izin operasional dan bukan di tempat peruntukkannya, ini guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Bondowoso," ungkap pejabat ASN eselon 2.