Tak Penuhi Protokol Kesehatan 1.410 Penumpang Kereta Ditolak
Sebagai komitmen penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam moda transportasi Kereta Api (KAI), PT KAI telah menolak ribuan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan. Ribuan penumpang yang ditolak itu hanya pada periode libur Natal dan tahun baru (Nataru) saja.
“Sampai periode 17 sampai 30 Desember 2021, KAI Daop 9 Jember telah menolak 1.410 pelanggan karena belum melengkapi persyaratan,” jelas Vice President PT. KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal, Jumat, 31 Desember 2021.
Broer menambahkan, ada beberapa jenis persyaratan yang tidak bisa dilengkapi calon penumpang yang sudah ditolak tersebut. Secara detail pelanggan yang ditolak terdiri dari 539 pelanggan yang tidak bisa menunjukkan persyaratan PCR bagi anak berusia di bawah 12 tahun. Berikutnya, 731 pelanggan tidak bisa menunjukkan hasil rapid tes antigen.
“164 orang tidak bisa menunjukkan bukti vaksin dosis pertama atau kedua, dua orang dalam kondisi sakit, dan tiga orang terdeteksi suhunya diatas 37,3 derajat celcius,” bebernya.
Selama libur Nataru, menurut Broer, KAI telah menerapkan persyaratan untuk penumpang KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021. Untuk calon penumpang berusia di atas 17 tahun harus menunjukkan bukti telah menerima vaksin covid-19 dosis lengkap dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam.
Bagi calon penumpang dengan usia 12 tahun sampai 17 tahun harus menunjukkan bukti vaksin covid-19 minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari Dokter Spesialis atau dokter rumah sakit Pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Penumpang kategori usia ini juga harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam. “Untuk anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan didampingi orang tua,” tegas Broer.
Selain ketentuan, menurut Broer. pelanggan harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan juga diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Penumpang juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Terkecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
“Kami terus mengingatkan kepada pelanggan untuk terus melengkapi persyaratan naik KA di masa Nataru Tahun 2021-2022 ini,” pungkasnya.
Advertisement