Tak Peduli Didemo Buruh, Iuran BPJS Kesehatan Tetap Naik
Upaya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI menolak kenaikan BPJS Kesehatan melalui dialog dan unjuk rasa di depan Gedung DPR, sia sia. Faktanya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan iuran BPJS Kesehatan tetap dinaikan pada awal Januari 2020.
Dasar pertimbangan pemerintah, bahwa penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada awal 2020 merupakan opsi terakhir yang bisa dilakukan agar defisit keuangan bisa teratasi.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat 150 kali sebelum memutuskan untuk menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Sebenarnya, Kemenkeu merapatkan ini lebih dari 150 kali. Hampir setiap hari. Jadi penyesuaian iuran itu the last option," kata Mardiasmo di Jakarta, Senin 7 Oktober 2019.
Rapat mengenai BPJS Kesehatan dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang PMK dan Kementerian Kesehatan yang awalnya memutuskan untuk melakukan bauran kebijakan dengan tujuan menekan potensi defisit.
Adapun bauran kebijakan tersebut seperti membenahi sistem layanan kesehatan secara penuh, mulai dari sistem rujukan, klaim, dan lain sebagainya yang membuat BPJS Kesehatan berkelanjutan atau sustainable.
Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 Januari 2020:
1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa
2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa
3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa
4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi di seluruh kelas dan kelompok pada 1 Januari 2020. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan untuk tahun ini penyesuaian hanya berlaku pada kelompok penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa.
"Yang kelas I, kelas II menjadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu berlaku pada 2 Januari 2020, sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat," katanya. (asm).