Tak Patuhi Physical Distancing, Kemenkomarves Disemprit AJI
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) mengadakan konferensi pers tatap muka tanpa mengindahkan prinsip physical distancing untuk mengurangi risiko penularan covid-19, pada Jumat 27 Maret 2020. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam dan meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman RI untuk menganalisis potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Kemenkomarves dalam acara tersebut.
Diketahui konferensi pers tersebut dilakukan di Gudang Angkasa Pura Kargo 530 (Cargo Area) Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Kemenkomarves menyuguhkan informasi tentang penyerahan bantuan dari Tiongkok kepada pemerintah Indonesia di depan awak media.
Berdasarkan pantauan AJI Jakarta, jurnalis yang hadir tidak dalam posisi menjaga jarak aman, pun demikian bagi narasumber yang hadir di acara tersebut.
Pengumpulan massa tersebut dianggap kontraproduktif dengan Imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 yang di antaranya meminta agar menjaga jarak fisik.
Dalam siaran pers yang diterima Ngopibareng.id pada Jumat 27 Maret 2020, AJI menyebut pelanggaran atas hal ini bisa diancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984.
AJI Jakarta pun mengkritik keras Kemenkomarves yang mengadakan konferensi pers secara tatap muka tidak menggunakan metode daring. Menyerukan kepada jurnalis yang ikut dalam konferensi pers Kemenkomarves untuk menjalani pemeriksaan medis serta karantina diri selama 14 hari dan mengikuti tes kesehatan terkait covid-19.
Dalam siaran pers yang sama, AJI juga mengimbau pada perusahaan media agar tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang dan memantau jurnalisnya yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemenkomarves.
AJI juga meminta perusahaan media untuk berpegang teguh pada prinsip tidak ada berita seharga nyawa. Redaksi harus sigap jika ada sesuatu hal yang membahayakan keselamatan jurnalisnya.