Tak Pakai Masker, Pengendara di Sidoarjo Denda Rp 150.000
Ini peringatan bagi pengendara di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Bagi yang tidak menggunakan masker di masa menuju new normal akan ditindak tegas. Mereka akan kena denda Rp 150.000.
Denda tersebut akan diberlakukan baik kepada pengendara roda dua maupun roda empat. Denda tersebut diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, pihaknya telah menyampaikan soal denda tersebut dalam rapat bersama Kapolda dan Sekda Provinsi Jatim. Menurutnya Surabaya Raya membutuhkan kebersamaan dalam pendisiplinan.
"Masyarakat wajib menggunakan masker saat keluar rumah. Baik mengendarai roda dua maupun roda empat," kata Sumardji saat membagikan masker di depan mapolresta, Selasa 23 Juni 2020.
Sumardji menambahkan, salah satu sanksi yang juga tertuang dalam Perbup Sidoarjo yakni sangsi tertulis maupun sangsi administrasi. Realisasi denda Rp 150.000 itu sedang disiapkan.
Menurutnya, pihaknya bersama TNI dan Satpol PP Sidoarjo akan melakukan giat pendisiplinan masyarakat. Hal itu dinilai penting mengingat jumlah positif virus Corona terus bertambah. Sehingga sangsi tegas perlu diberlakukan.
"Sebab kalau tidak ada tindakan tegas, maka masyarakat akan terus menyepelekan hal itu. Salah satunya masyarakat yang tidak memakai masker akan didenda Rp 150.000," tambah Sumardji.
Kapolresta melanjutkan, selama ini antara Sidoarjo dan Surabaya tampak berbeda dalam aturan. Di mana Sidoarjo sebenarnya menerapkan sangsi uang, sementara Surabaya belum menerapkan sangsi uang.
"Makanya tim teknis nanti akan mencari formulasi yang tepat dan diharapkan hari ini sudah bisa dimulai penindakannya," pungkas Sumardji.
Advertisement