Tak Pakai Masker di Malang Didenda Rp100 Ribu
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai memberlakukan sanksi denda sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker. Rencana sanksi tersebut akan diterapkan pada pekan ini karena harus menunggu surat tugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Surat tugas tersebut dibutuhkan karena dalam penerapan sanksi denda tersebut merupakan implementasi dari pemberlakuan Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 yang menjelaskan menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2020 penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
"Hari ini kami tindaklanjuti. Kami minta surat tugas ke Pemprov Jatim untuk pendelegasian ke Kota Malang. Semoga secepatnya. Mudah-mudahan tanggal 16 kami bisa implementasikan (Perda nomor 2 tahun 2020 implementasi Pergub nomor 53 tahun 2020)," tutur Wali Kota Malang, Sutiaji pada Senin 14 September 2020.
Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 Pemprov Jatim itu kata Sutiaji sudah diatur terkait besaran denda yang dapat diterapkan oleh masing-masing kepala daerah. "Di Surabaya itu menerapkan Rp250 ribu. Untuk Kota Malang, denda yang diterapkan sebesar Rp100 ribu," katanya.
Mengadopsi regulasi yang sudah dirancang oleh Pemprov Jatim, Sutiaji menuturkan pihaknya sudah menyiapkan draft Perda terkait pendisplinan protokol kesehatan. Regulasi tersebut yaitu Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan yang akan ditambahkan poin terkait pendisiplinan protokol kesehatan.
"Dalam minggu ini segera akan dikirim (draft Perda) ke DPRD dengan kewenangannya akan segera merumuskan dan menetapkan perubahan itu. Sehingga nanti akan diterapkan penindakan denda administratif kepada masyarkat," tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu kepastian dari pihak Biro Hukum Pemkot Malang. "Saat ini, kami masih menunggu lemparan (hasil pembahasan) dari Pemkot Malang. Sebab, ada perubahan maksimal 10 pasal," terangnya.
Made menambahkan dalam aturan tersebut, pihaknya ingin ada kesamaan aturan yang tertuang dalam Perwal 30 Tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020. "Kedua aturan ini harus disesuaikan poin-poinnya, harus dimatangkan lagi. Kalau penerapan sanksi dengan pihak kejaksaan sudah sampai 90 persen dan sudah matang," tutupnya.
Catatan redaksi: Berita ini mengalami koreksi pada judul, pada pukul 16:49 WIB. Redaksi memohon maaf.