Tak Pakai Masker, Negara Ini Tarik Denda Hingga Rp818 Juta
Pandemi covid-19 yang terjadi di seluruh dunia, ditanggapi dengan berbagai cara berbeda oleh banyak negara. Di Kuwait dan Qatar, mereka menggunakan pendekatan hukuman dalam bentuk penjara dan denda pada warganya yang tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah.
Di Kuwait, hukuman penjara akibat tidak mengenakan masker mencapai tiga bulan lamanya. Sedangkan di Qatar, penjara atas pelanggaran yang sama mencapai tiga tahun.
Sedangkan untuk denda, Kuwait mematok banderol sekitar Rp241 juta sedangkan di Qatar ada denda sebesar Rp818 juta, dikutip dari Antara.
Qatar dan Kuwait adalah beberapa negara di kawasan Teluk yang sedang berjuang menghentikan laju penularan dan kematian akibat covid-19.
Jumlah kasus di masing-masing negara berdasarkan Worldometer mencapai 14.850 kasus di Kuwait dengan jumlah kematian mencapai 112 orang. Kuwait memiliki populasi sekitar 4 juta orang dan telah memeriksa covid sebanyak 244 ribu penduduknya.
Sedangkan Qatar memiliki 32.604 kasus dengan kematian mencapai 15 orang. Qatar memiliki populasi sekitar 2 juta penduduk dengan tes covid yang telah diambil sebanyak 157 ribu.
Qatar menjadi negara dengan jumlah kasus kedua terbesar di kawasan Teluk. Arab Saudi menjadi negara dengan kasus terbanyak, dengan kasus mencapai 54.700 kasus dan pasien meninggal sebanyak 312.
Arab Saudi memiliki populasi mencapai 30 juta orang dan telah melakukan pemeriksaan tes covid untuk 586.405 penduduknya.