Tak Pakai Masker, Manajer Persik Kediri Terjaring Operasi Yustisi
Petugas gabungan Satpol PP Kota Kediri, Polri dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) intensif menggelar operasi yustisi kelengkapan alat protokol kesehatan dengan cara gelar operasi yustisi. Kali ini operasi yustisi dilaksanakan di Jalan PK Bangsa Kecamatan Kota Kediri, Rabu, 16 September 2020.
Dalam penertiban tadi, puluhan warga terjaring. Mereka yang terjaring langsung dimintai kartu identitas untuk diproses secara administratif dan akan menjalani sidang pada tanggal 21 September 2020.
Dari sekian banyak warga yang dilakukan kena sanksi, beberapa di antaranya diketahui berstatus ASN dan manajer klub Liga 1 Persik Kediri, Syarif Hidayatullah.
Ditemui usai menjalani pendataan, Syarif Hidayatullah mengaku jika dirinya tidak tahu jika ada aturan untuk tetap memakai masker di dalam mobil.
"Saya juga baru tahu kalau di dalam kendaraan harus pakai masker. Kebetulan saya sudah menyiapkan masker cuman saya tidak pakai," ujar Syarif Hidayatullah.
Menurutnya, masker yang ia bawa sering dipakainya saat keluar dari mobil. Meski begitu ia merasa tidak keberatan jika memang dilakukan penindakan terhadap dirinya.
"Tapi tak apa. Ini bagus untuk kondisi seperti saat ini. Jadi kesehatan untuk penggunaan masker memang bagus," terang Syarif.
Karena pengalamannya ini pula, Syarif imbau dan ajak masyarakat untuk memakai masker saat keluar rumah, di tempat umum maupun saat sedang menyetir dalam kendaraan.
"Harus pakai masker dan bawa hand sanitizer," imbaunya.
Saat terjaring operasi yustisi, Syarif Hidayatullah saat itu sedang naik mobil dari rumahnya. Tujuannya ke mess Persik Kediri untuk bekerja. Namun di tengah jalan, ternyata dia terjaring operasi yustisi.
Sementara itu Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana menjelaskan, operasi yustisi ini menyasar para pengguna jalan yang tak memakai masker.
"Kita melaksanakan operasi yustisi ini, dimana pelanggar akan kita laksanakan sidang pada minggu depan di Pengadilan Negeri Kota Kediri," terang Miko.
Sementara itu, data yang dihimpun dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri menyebutkan, dalam operasi yustisi yang digelar di Jalan PK Bangsa, petugas menindak pelanggar sebanyak 25 orang. Rinciannya 23 orang penindakan dan dua orang diberi berupa teguran tertulis. Sebanyak 23 orang yang ditindak tersebut, berkasnya kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kediri.
Advertisement