Tak Pakai Masker Sidang di Tempat, Sanksinya Denda atau Kurungan
Forum Komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Banyuwangi menggelar razia pendisiplinan penggunaan masker, Senin, 14 September 2020. Masyarakat yang diketahui tidak menggunakan masker langsung disidang di tempat dan disanksi denda. Setelah membayar denda yang ditetapkan, para pelanggar ini kemudian diberikan masker gratis.
"Hari ini kita melaksanakan kegiatan tindak lanjut dari Pergub nomor 53 tahun 2020. Kegiatan ini juga merujuk Inpres nomor 6 tahun 2020. Yang berhubungan dengan penegakan Protokol kesehatan dan wajib masker," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin.
Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Dandim 0825 Banyuwangi Letkol Infanteri Yuli Eko Purwanto, Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, Saiful Arif dan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, M. Rawi. Razia tersebut digelar di sekitar Taman Sritanjung, Banyuwangi.
Masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung menjalani sidang ditempat. Karena dalam kegiatan itu juga melibatkan Jaksa dan Hakim. Rata-rata pelanggar didenda sebesar Rp30 ribu subsidair kurungan selama 3 hari. Artinya, pelanggar yang tidak bisa membayar denda harus menjalani Kurungan selama 3 hari.
Arman menyebut, selama ini pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Forkopimda sudah melakukan edukasi agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Gugus Tugas juga sudah membagikan masker kepada masyarakat.
"Dimulai hari ini kita sudah melakukan penindakan karena sudah diberikan edukasi sebelumnya. Jadi harapannya untuk lebih mematuhi protokol kesehatan dan wajib masker. Sanksi bisa berupa material denda ada juga yang berupa teguran. Tergantung pada kesalahannya," tegasnya.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyatakan, pesan dari kegiatan ini menurutnya sebagai upaya mendorong masyarakat agar punya kesadaran tinggi menggunakan masker.
"Pesan hari ini bukan soal denda, bukan soal penindakan hukumnya, pesan yang ingin disampaikan Forpimda adalah agar rakyat sadar untuk menggunakan masker," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, Saiful Arif menyatakan, pengadilan itu representasi dari negara. Menurutnya, Negara tidak ingin membebani rakyatnya. Sehingga denda yang diterapkan bukan denda maksimal seperti yang tertuang dalam Pergub nomor 53 tahun 2020.
"Menyampaikan pesan agar ada ketaatan hukum berkaitan dengan protokol kesehatan. Nah itu kepentingannya. Untuk melindungi masyarakat itu sendiri," tegasnya.
Dia menjelaskan, saat ini langkah pemerintah sudah tidak persuasif lagi. Ini sudah mulai dilakukan tindakan represif. Hanya saja, represifnya terkontrol. Karena menurut Saiful Arif tidak ada yang tahu kapan Pandemi ini akan selesai.
"Supaya itu cepat selesai harus didukung bersama-sama seluruh elemen masyarakat. Makanya dari pemerintah berkehendak masyarakat taat protokol kesehatan untuk kepentingan dirinya sendiri dan seluruh masyarakat," tegasnya.
Salah satu warga yang terjaring razia, Kamelia Siska, 33 tahun mengaku menyesal lupa menggunakan masker. Dirinya biasanya selalu mengenakan masker saat keluar rumah. Dia sepakat ada denda untuk warga yang tidak mengenakan masker. Karena masker itu penting untuk menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran penyakit
"Tadi keburu keluar rumah. Jadi lupa bawa masker. Biasanya selalu pakai. Rasanya eman-eman buat denda rasanya menyesal Ndak pakai masker tadi," ujar perempuan yang mengaku didenda Rp 30.000 ini.
Advertisement