Tak Pakai Masker, 54 Warga Sidoarjo Dihukum Baca Doa di Kuburan
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji menerapkan hukuman berbeda pada warganya yang melanggar protokol kesehatan, terutama tak menggunakan masker. Jika sebelumnya hukuman berbentuk bersih-bersih fasilitas umum, kini pihaknya menghukum pelanggar dengan membaca doa dan tahlil di makam pasien Covid-19 di Sidoarjo.
Sumardji mengatakan jika hukuman membersihkan fasilitas umum belum bisa menimbulkan efek jera pada pelanggar. “Sehingga kami berinisiatif menyuruh para pelanggar itu untuk berdoa bersama di makam khusus korban Covid-19 di Sidoarjo ini," katanya, Sabtu 5 September 2020.
Sebanyak 54 warga yang dihukum terjaring operasi lantaran melanggar jam malam dan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Razia itu digelar oleh petugas gabungan polisi, TNI, dan Satpol PP di warung kopi dan kafe. Menurutnya, warga di Sidoarjo banyak yang mengabaikan protokol kesehatan. Sehingga razia diterapkan untuk meningkatkan kedisplinan warga agar patuh jam malam dan menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, ia juga mengatakan jika razia seperti ini sering dilakukan sebelumnya. Namun warga di Sidoarjo masih banyak yang membandel dan mengabaikan protokol kesehatan. "Ini salah satu upaya untuk membuat mereka jera. Selain itu, ini bentuk untuk penyampaian moral ke warga Sidoarjo tentang bahayanya Covid-19 itu nyata," katanya pula.
Sementara, warga yang terjaring razia mengaku kapok dengan ulah mereka. David, seorang warga Sidoarjo, berjanji tidak akan mengulangi lagi dan akan menggunakan masker setiap keluar rumah. "Saya merasa takut malam-malam ngaji bareng baca tahlil di tengah pusara pasien Covid-19," katanya.
Data di Kabupaten Sidoarjo hingga Jumat 4 September, terdapat total 5.327 kasus Covid-19. Dari jumlah itu, sebanyak 345 orang diketahui meninggal dengan status positif Covid-19. (Ant)