Tak Mengaku, Polisi Tetapkan Tersangka Pembakar Hutan Arjuno
Polres Pasuruan berhasil menangkap 2 orang pelaku pembakar hutan di Kawasan Perhutani-Tahura, wilayah Gunung Welirang dan Gunung Arjuno.
Dua pelaku tersebut adalah Budi Santoso bin Sudiono (41), warga lingkungan Genengsari, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen dan Eko Dwi Kristianto bin Temu Tarmuji (55), warga Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Keduanya ditangkap Senin, 14 Oktober 2019 malam oleh unit reskrim Polsek Prigen. Ketika ditangkap pelaku sedang membakar hutan di dalam kawasan Perhutani. Dari kedua pelaku, polisi menemukan banyak barang bukti (BB), diantaranya 1 buah senapan angin caliber 5,5 milimeter, 100 butir peluru, 5 buah korek api, gergaji, palu, pisau, senter hingga 114 paku usuk.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dugaan pembakaran hutan sangat kuat, lantaran pelaku membawa senjata api, korek dengan jumlah yang tak lazim dan sajam lain yang digunakan untuk perburuan hewan liar. Sedangkan secara aturan, seluruh senjata tersebut dilarang masuk ke kawasan hutan negara, tanpa ijin dari otoritas terkait.
"Orang yang patut diduga melakukan perburuan ilegal, menggunakan senapan angin kaliber 5,5 MM dan ini tidak dijual bebas. Ada aturan khusus yang harus diikuti oleh siapa saja yang ingin masuk ke hutan negara. Nah, apa yang dilakukan pelaku ini tidak benar, karena tidak ada ijin dari pihak yang berkepentingan," kata Kapolres Rofiq saat menggelar jumpa pers di halaman Gedung Mapaluan Polres Pasuruan, Rabu 23 Oktober 2019.
Polres Pasuruan melakukan beberapa analisa terkait penyebab terbakarnya hutan di sekitar Gunung Welirang-Gunung Arjuno. Analisa pertama adalah faktor cuaca panas yang ekstrim, sehingga berpotensi menimbulkan gesekan benda tertentu hingga menimbulkan api. Dan kedua adalah dugaan kesengajaan oleh oknum yang ingin merusak hutan dengan cara yang tidak benar.
"Nah, motivasi untuk mempermudah perburuan satwa liar. Dengan dibakarnya semak-semak, maka satwa keluar dari sarangnya. Ketika satwa panik, maka pelaku mudah untuk memburu satwa karena terlihat setelah semak-semak dibakar," katanya.
Lanjut Rofiq, ada kejanggalan di lapangan, kedua tersangka hingga saat ini belum mengaku telah melakukan pembakaran hutan. Meski begitu, polisi tidak memerlukan keterangan terdakwa, lantaran hal tersebut adalah alternatif terakhir dalam proses penyidikan.
"Terkait pelanggaran pelaku, kita memiliki 5 alat bukti yang bisa membawa pelaku ke kejaksaan untuk digunakan penyidik dalam sidang," katanya.
Kedua pelaku dijerat pasal 12 huruf F pasal 84 (1) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Orang yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim, untuk menebang, memotong, membelah pohon di kawasan hutan tanpa ijin, itu adalah pelanggaran. Pelaku ini terancam 5 tahun penjara. Saya imbau kepada siapa saja, mari kita jaga lingkungan, hutan kita demi kelangsungan anak cucu kita juga," kata Rofiq. (sumber: www.pasuruankab.go.id)