Tak Membatalkan Puasa, Vaksinasi Tetap Dilaksanakan Saat Ramadan
Vaksinasi covid-19 di Banyuwangi dipastikan akan tetap dilaksanakan selama bulan Ramadan. Sebab vaksinasi tidak membatalkan puasa. Oleh karena itu, Polresta Banyuwangi telah mengagendakan serangkaian kegiatan vaksinasi selama bulan Ramadan nanti.
"Sesuai fatwa MUI, vaksinasi tidak membatalkan puasa. Kegiatan vaksinasi tetap dilaksanakan sesuai target yang telah ditetapkan, vaksinasi di Bulan Ramadan tetap berjalan,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu, Kamis, 31 Maret 2022.
Dia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan secara teknis pelaksanaan vaksinasi selama bulan ramadan bisa dilaksanakan menjelang bulan puasa sembari ngabuburit ataupun dilakukan pada malam hari menjelang atau sesudah pelaksanaan Salat Tarawih.
“Bisa juga diselenggarakan di masjid. Yang penting supaya herd imunity kita komponen masyarakat ini berjalan dengan baik,” tegasnya.
Secara terpisah, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi, KH. M. Ali Makki Zaini, mendukung pelaksanaan vaksinasi selama bulan suci Ramadan. Pria yang akrab dipanggil Gus Makki ini menegaskan vaksinasi tidak membatalkan puasa.
“Hukum vaksin covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh dan tidak membatalkan puasa,” jelanya.
Menurutnya, justru pemerintah bisa memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi selama bulan Ramadan ini. Baik itu vaksin dosis kedua maupun booster. Apalagi vaksinasi ini telah ditetapkan pemerintah menjadi salah satu syarat untuk mudik Lebaran.
“Kalau boleh kami usul, target capaian vaksinasi sebesar-besarnya, jika memang bisa dilaksanakan selama bulan Ramadan ini setidaknya ada 500 ribu warga Banyuwangi sudah divaksin,” ujarnya.
Advertisement