Ogah PSBB ala Pemprov, Ini Yang Akan Dilakukan Pemkot Surabaya
Pemerintah Kota Surabaya dengan tegas tidak akan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto, saat mengikuti rapat evaluasi PSBB di Gedung Negara Grahadi, Minggu 7 Juni 2020 malam.
Menurut Irvan, keputusan tersebut adalah permintaan dari Walikota Surabaya Tri Rismaharini, yang tidak hadir dalam rapat tersebut.
"Tadi sudah kita sampaikan amanah dari ibu Walikota. Bahwa jelas Ibu Walikota mengusulkan dan mengajukan permohonan, PSBB ini tidak diperpanjang lagi," kata Irvan.
Ia mengatakan, keputusan Walikota tersebut diambil setelah berdiskusi dengan pelbagai pihak. Utamanya akademisi dan forkopimda Kota Surabaya. Meski begitu, menurutnya Pemkot akan tetap melakukan pengetatan terhadap penanganan covid-19 di Kota Surabaya.
Menurutnya, Pemkot Surabaya dengan arahan Risma sudah memiliki beberapa cara untuk tetap serius dalam penanganan Covid-19, meski tak diberlakukan PSBB.
Pertama yakni berupa penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, di semua lini dan semua aspek kehidupan. Karena menurutnya, pengetatan protokol kesehatan adalah salah satu cara terbaik memutus mata rantai penularan.
"Itu konsekuensinya. Ya berupa pengetatan protokol kesehatan, kalau sudah tak PSBB," katanya.
Cara kedua yang dilakukan Pemkot Surabaya adalah tetap mempertahankan checkpoint perbatasan kota. Karena menurut Irvan, checkpoint pembatasan adalah salah satu rekomendasi WHO. Yakni menjamin tidak adanya transmisi lokal. Untuk pengetatan di checkpoint ini, Irvan mengaku bahwa Pemkot sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya.
"Tadi yang disampaikan Pak Kapolres, bahwa ketika kita sudah bisa mengamankan ini. Tapi juga kita harus menjaga, jangan sampai ada transmisi dari luar. Utamanya transmisi lokal," katanya.
Cara ketiga yang dilakukan Risma adalah, dengan memerintahkan kepada seluruh kepala-kepala OPD, untuk membuat semacam forum diskusi, dengan mengundang praktisi, pakar, dan akademisi. Utamanya dalam aspek kesehatan. Semua hal kemudian didiskusikan, dan hasilnya dimungkinkan masuk dalam Peraturan Walikota yang akan dibuat oleh Risma.
Kemudian hal keempat yang dilakukan Risma untuk mengatasi covid-19 tanpa PSBB adalah, dengan mempertegas pelaksanaan protokol kesehatan kepada masyarakat. Irvan mengatakan, hal itu dimulai dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat.
Penegasan pelaksanaan protokol kesehatan itu akan diatur dalam Perwali. Yang akan memiliki sanksi dan mengikat kepada seluruh warga Kota Surabaya.
"Nanti kita akan ada ketajaman dalam penerapan protokol kesehatan. Akan mengikat ke semua. Yang pasti dengan tak memperpanjang PSBB, Ibu Walikota sudah siap dengan semuanya," katanya.
Advertisement