Tak Mau Ketinggalan, PKB Situbondo juga Polisikan Mantan Sekjen Lukman Edy
Tak mau ketinggalan, DPC PKB Situbondo ikut melaporkan mantan Sekjen DPP PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polres Situbondo. Laporan DPC PKB dengan nomor registrasi LPM/287 Satreskrim/VIII/SPKT/Polres Situbondo tanggal 8 Agustus 2024 terkait Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Laporan ke Polres diserahkan langsung Ketua DPC PKB Situbondo, Lora Ali Yafie Mughni, Kamis 8 Agustus 2024. Ia didampingi sejumlah pengurus DPC PKB dan kuasa hukumnya.
"Kami, pengurus DPC PKB Situbondo sengaja datang ke Mapolres melaporkan dugaan pencemaran nama baik pengurus PKB dan penyebaran berita bohong yang dilakukan mantan Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy," kata Lora Ali Yafie, Kamis 8 Agustus 2024.
Ia menerangkan, pernyataan Lukman Edy yang dimuat di berbagai media cetak dan online bukan kritik terhadap Ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar. Namun, sudah masuk kategori ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Selain itu, tudingan pada elit PKB amburadul mengelola keuangan, tidak transparansi, dan tidak pernah diaudit, sebagai fitnah yang keji.
"Karena pernyataan Lukman Edy tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta serta telah membuat gaduh dan gejolak pengurus PKB se-Indonesia, makanya DPC PKB Situbondo juga melaporkan Lukman Edy ke polisi untuk diusut tuntas," terangnya.
Terlebih lagi, menurut Lora Ali Yafie, Lukman Edy tidak lagi memiliki wewenang dan jabatan apapun di DPP PKB. Sehingga, tidak dalam kapasitasnya untuk memberikan pernyataan terhadap Ketum DPP PKB pun internal partai. "Saat ini, Lukman Edy tidak masuk jajaran pengurus DPP PKB," tegasnya.
Sementara Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno membenarkan DPC PKB Situbondo melaporkan mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy ke Polres atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
"Laporan DPC PKB Situbondo nantinya ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polres dengan melakukan klarifikasi dan meminta keterangan pelapor. Selanjutnya, menunggu hasil penyelidikan," kata Iptu Sutrisno, Kamis 8 Agustus 2024.