Usai Pesta Miras, Pria di Jember Tewas Dikeroyok
Sholeh, warga Kecamatan Sukorambi, Jember ditemukan tewas bersimbah darah di Dusun Sumberan, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Jember, Rabu, 18 Mei 2022 dini hari. Sholeh tewas dikeroyok 10 orang teman pesta mirasnya.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, satu hari sebelum kejadian, korban diundang oleh tersangka R ke rumahnya untuk melihat sapi. Namun, di rumah R yang berada di Dusun Sumberan sudah ada sembilan orang lain yang sedang melakukan pesta miras.
Korban kemudian diajak pesta miras hingga larut malam. Sekitar pukul 22.00 WIB, korban kemudian pamit pulang kepada tersangka R.
Saat korban pamit ternyata ada salah satu pelaku yang meneriaki korban maling. Para pelaku lainnya kemudian menyusul korban dan menemukan korban sudah terkapar tidak jauh dari sepeda motornya.
“Korban sempat pamit pulang kepada tersangka R. Namun ternyata masih dikejar dan dibawa paksa kembali ke rumah R untuk melanjutkan pesta miras,” kata Hery, Kamis, 19 Mei 2022.
Setelah korban dibawa paksa, beberapa jam kemudian dikeroyok oleh 10 orang teman pesta mirasnya. Salah satu tersangka yang emosi melakukan pemukulan terhadap korban.
Tidak lama kemudian ada sembilan tersangka lainnya juga ikut mengeroyok korban. Para pelaku memukul kepala korban menggunakan kayu, batu, dan bambu hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Korban dihajar bertubi-tubi menggunakan tangan kosong, bambu, kayu, dan batu. Korban kemudian terkapar dan meninggal dunia,” jelas Hery.
Setelah korban tewas kemudian ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan. Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga setempat pada pukul 02.00 WIB dini hari.
Korban ditemukan meninggal dunia di dekat sepeda motor Yamaha Mio Nopol P 2440 MR milik korban. Tidak lama kemudian polisi datang melakukan olah TKP.
Dari lokasi kejadian polisi menemukan satu batang bambu kuning panjang 1,5 meter, balok kayu panjang setengah meter, dan dua batu, sandal jepit.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka R. Meski R sempat mengelak namun pada akhirnya tidak bisa berkutik lagi.
Dari penangkapan terhadap R, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap enam tersangka lainnya.
“Untuk tersangka yang sudah kami tangkap dan tahan ada tujuh orang. Masih ada tiga tersangka lain yang masih DPO,” tambah Hery.
Hingga saat ini polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif para pelaku. Sebab sejauh ini belum ada kesesuaian antara satu tersangka dengan tersangka lain.
Namun, menurut pengakuan tersangka sementara aksi pengeroyokan itu terjadi karena para pelaku menuduh korban maling. Para pelaku mencurigai korban sebagai biang kerok pencurian yang terjadi di Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu.
“Motif tersangka masih kami dalami. Kami akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, karena masih belum ada kesesuaian antara pengakuan satu tersangka dan tersangka lain. Mereka masih berbelit-belit,” lanjut Hery.
Selain itu polisi juga masih mendalami adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara memang mengarah kepada pembunuhan berencana.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 subsider Pasal 170 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement