Tak Mau Diputus Pacar, Pemuda di Kediri ini Ditangkap Polisi
Tidak terima diputus pacar, seorang pemuda di Kediri nekat melakukan aksi teror terhadap mantan pacarnya. SLT, 23 tahun, warga Desa Pule Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri mengancam mantannya.
Karena dianggap meresahkan, korban berinisial DT, 22 tahun, yang juga mantan pacar pelaku melaporkan ke polisi. Akibat perbuatannya, SLT yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Kapolsek Ngadiluwih Polres Kediri AKP Iwan Setyo Budi mengatakan, DT dan SLT menjalin hubungan pertemanan hingga berlanjut pacaran. Seiring dengan berjalannya waktu, Dt memilih putus dengan St.
Namun, SLT ternyata tidak mau dan tidak terima diputus DT. SLT pun nekat melakukan aksi teror kepada DT baik langsung maupun melalui pesan WhatsApp.
"Saat DT pulang kerja di malam hari dan melaju di jalan raya Kediri-Tulungagung tepatnya di daerah Ngadiluwih, dibuntuti dan dipepet oleh SLT," kata Iwan.
Tiba-tiba SLT mencabut kunci sepeda motor DT dan mengancam akan melukai dengan cara menusukkan belati bila tidak mau berhubungan lagi dengannya.
Saat itu SLT memasukkan tangan ke dalam saku jaket yang dipakainya. Pelaku seolah-olah hendak mencabut pisau di dalam saku jaket tersebut.
Bila DT berhubungan atau keluar dengan laki-laki lain, pelaku ini mengancam akan melukainya. Selain itu SLT juga sering mengancam melalui WhatsApp milik DT maupun milik orang tuanya.
"Hal itu membuat korban dan keluarganya ketakutan. Bahkan DT takut untuk pergi ke tempat kerja. Atas dasar itu, akhirnya DT bersama orang tuanya melaporkan kasus ini ke Polsek Ngadiluwih, Kediri," kata Iwan.
Merespons laporan tersebut, Polsek Ngadiluwih mengamankan SLT di rumahnya pada 10 Januari 2022. SLT mengakui seluruh perbuatannya yang menebar ancaman dan teror terhadap DT.
"Motif pelaku karena cemburu dan sakit hati diputuskan hubungan oleh korban," kata Iwan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni jaket milik korban, handphone, tangkapan layar pesan ancaman pelaku dan dompet.
SLT dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e KUHP dan atau Pasal 29 UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Pasal 45B UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Advertisement