Tak Mau Bayar Utang, PT Smelting Gresik Gugat Mantan Karyawannya
Karena tidak ada iktikad baik untuk membayar utang pasca menerima pesangon, PT Smelting akhirnya melakukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan kepada para mantan karyawannya yang terkena PHK massal.
Diketahui, sebanyak 308 karyawan yang terkena PHK dan sempat mengajukan gugatan sudah menerima uang pesangon senilai Rp21 miliar lebih. Namun dari total karyawan tersebut, 258 diantaranya masih memiliki tanggungan utang ke perusahaan.
Hanya saja, ketika pesangon telah diberikan oleh PT Smelting, mereka justru tidak mau membayar tanggungan utang semasa mereka bekerja. Total tunggakan utang mantan karyawan sebesar Rp22 miliar.
"Kami telah melaksanakan putusan MA dengan memberikan hak-hak para mantan karyawan. Dengan pemberian hak tersebut sedianya mereka memiliki uang untuk melunasi utang mereka kepada PT Smelting," ujar Tim Legal PT Smelting Hari Purnomo, Senin, 13 Juli 2020.
Dia menegaskan, pihaknya sebenarnya menunggu iktikad baik dari para mantan karyawan untuk melunasi utangnya. Namun bukannya membayar, mereka justru mengajukan beberapa kali gugatan kepada PT Smelting.
"Total ada 5 gugatan yang sudah diajukan dari pihak mereka. Tiga gugatan telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Gresik, dengan hasil putusan ditolak. Ini menunjukkan bila PT Smelting tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum seperti tuduhan mereka," ungkanya.
Hamdani yang juga bagian dari Tim Legal PT Smelting menambahkan, pengajuan gugatan dari mereka dituding bagian dari upaya untuk mangkir dalam melaksanakan kewajiban membayar utang ke perusahaan.
"Oleh karena itu dari pihak kami akhinya mengambil langkah hukum melalui pengajuan gugatan perdata dan penyitaan aset. Dengan adanya gugatan perdata dan pengajuan sita aset, maka rumah yang menjadi jaminan dalam penguasaan juru sita pengadilan," tegasnya.
Salah satu mantan karyawan yang digugat, lanjut Hamdani, yakni Kasman Danny Sasmito dalam perkara nomor 18/Pdt.GS/2020?PN.Gsk. Sebelumnya dia sempat mengajukan gugatan tapi ditolak oleh hakim PN Gresik.
"Dalam putusan gugatan yang diajukan oleh KDS tercantum yang bersangkutan harus membayar kewajiban sebesar Rp 88.846.080. Dari situ kami ingin mendapatkan kembali hak-hak yang harus dipenuhi. Termasuk melakukan sita jaminan dan lelang aset," pungkasnya.
Dia pun berharap, dengan mengacu hasil putusan gugatan sebelumnya dan kini PT Smelting mengajukan gugatan perdata, maka pihaknya berharap majelis hakim PN Gresik dapat mengambulkan gugatan tersebut.
"Harapannya gugatan kami diterima oleh majelis hakim PN Gresik. Karena dalam amar putusan sebelumnya sudah jelas, yang bersangkutan harus membayar kewajiban atas utang yang masih belum dilunasi," imbuhnya.