Tak Mau Ada Konflik, PW Muhammadiyah Jatim Ikuti Pusat
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur M. Saad Ibrahim buka suara terkait pernyataan dari Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) M. Arif An, yang mengatakan bahwa Surat Sekdaprov Jatim mengenai relaksasi ibadah salat Id dan tarawih bagi Masjid Nasional Al-Akbar, dinilai melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Saad, sebagai Ketua PW Muhammadiyah Jatim dirinya akan mengikuti semua aturan yang sudah ditetapkan. Mulai dari pemerintah pusat, Kementerian Agama, hingga Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ia tak mau ambil pusing dengan adanya statemen dari Arif. Ia tak mau memperkeruh hubungan baik antara Muhammadiyah dengan lembaga lain.
“Biar tidak ada konflik satu dengan yang lain, coba langsung konfirmasi ke Arif saja. Kalau kami sebenarnya sudah jelas ya. Muhammadiyah daerah mengikuti tuntunan yang ada di pusat, dari PP Muhammadiyah,” kata Saad kepada Ngopibareng.id, Minggu 17 Mei 2020 di Surabaya.
Dirinya mengatakan, selama yang melaksanakan kegiatan ibadah bukanlah warga Muhammadiyah, maka pihaknya tidak mau ikut campur mengenai keputusan tersebut. Namun, jika yang melaksanakan adalah warga Muhammadiyah, barulah PW Muhammadiyah turun tangan.
“(Pandemi) ini kan urusan nasional. Jadi ya urusannya PP Muhammadiyah. Kita ya harus ikuti, karena ini garis organisasi. Terlebih ini juga sejalan dengan yang diimbau oleh Kemenag kan ya. Jadi sekali lagi, tidak mewakili PW Muhammadiyah. Dia itu pengurus di Pimpinan Daerah Muhammadiyah. Terkait Surat Sekdaprov Jatim, jelas sikap kami. Muhammadiyah menggunakan acuan dari Pimpinan Pusat, yaitu shalat 'Id di rumah, tidak di Lapangan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Muhammadiyah COVID-19 Command Center (MCCC) M. Arif An mengatakan Surat Sekdaprov Jatim terkait relaksasi ibadah di Masjid Nasional Al-Akbar, dinilai sudah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurutnya, pada pasal 11 Pergub 11/2020 disebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB di Surabaya Raya, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu. Maka dari itu, menurut Arif surat Sekdaprov berseberangan dengan peraturan Gubernur.
Terlebih saat ini, kasus covid-19 di Kota Surabaya sudah mencapai 1000 kasus. Bahkan rumah sakit rujukan di Kota Surabaya sudah overload. Ditakutkan, pemberian izin pelaksanaan ibadah Salat Id tersebut menyebabkan cluster baru penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.
“Soalnya di Surabaya kalau dibiarkan tambah banyak. Saat ini kasus posoitif COVID-19 sudah mencapai angka 1.000. Bahkan rumah sakit rujukan sudah tidak bisa melayani karena overload,” kata Arif An.