Tak Mampu Bayar Hutang, Pria di Jember Gadaikan Motor Tetangga
Seorang pria berinisial SB 47 tahun, warga Dusun Sumber Tengah, Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Jember terancam lebaran di penjara. Ia ditangkap polisi setelah menggadaikan sepeda motor tetangganya tanpa izin.
Kapolsek Sukowono AKP I Putu Adi Kusuma mengatakan, tanggal 24 Maret 2022 pukul 09.30 WIB, tersangka datang ke rumah korban bernama Syaiful Bahri 43 tahun, warga dusun setempat. Tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau menjemput istrinya.
“Tersangka datang ke rumah korban mau pinjam sepeda motor untuk menjemput istrinya. Korban berjanji akan mengembalikan sepeda motor itu dalam waktu dua jam,” kata Putu, Kamis, 07 April 2022.
Karena sudah lama hidup bertetangga, korban tanpa rasa curiga meminjamkan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi P 2813 VU beserta STNK. Setelah mendapat pinjaman sepeda motor, ternyata tersangka tidak menjemput istrinya.
Tersangka justru pergi ke Kecamatan Pujer, Bondowoso untuk melihat mobil yang hendak di jual. Karena pemilik mobil itu tidak ada di rumah, akhirnya tersangka putar balik.
Dalam perjalanan pulang, tersangka menerima telepon dari salah satu warga. Penelepon itu meminta tersangka agar secepatnya melunasi hutangnya.
Karena terus didesak untuk melunasi hutang, tersangka tanpa pikir panjang meminta temannya berinisial CH untuk menggadaikan sepeda motor korban. Tidak lama kemudian, motor korban itu digadaikan kepada warga Kecamatan Mesan, Bondowoso.
“Dari gadai itu, tersangka memperoleh uang Rp 2.125.000. Kemudian uang itu dipakai untuk membayar hutang,” tambah Putu.
Sementara korban yang merasa ditipu oleh tersangka, langsung melapor ke Polsek Sukowono. Setelah melakukan penyelidikan belasan hari, akhirnya terungkap bahwa sepeda motor korban digadaikan kepada warga Maesan berinisial BT.
Setelah mendatangi rumah BT, ternyata sepeda motor korban sudah ditebus oleh teman tersangka berinisial CH. Selanjutnya polisi mencari keberadaan CH hingga akhirnya berhasil mengamankan sepeda motor korban.
Atas kejadian itu polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya, Selasa, 05 April 2022. “Tersangka kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Sepeda motor korban juga sudah kita amankan,” lanjut Putu.
Dalam kasus ini, selain mengamankan sepeda motor korban, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti fotokopi BPKB, satu lembar surat keterangan BPKP yang dijaminkan ke KSP Karya Utama Bondowoso, dan satu lembar angsuran koperasi KSP Karya Utama.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 subsider pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.