Tak Lolos Uji Emisi, Kendaraan Tua Denda Rp250-500 Ribu
Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi, Rabu 1 November 2023.
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi didenda Rp250 ribu untuk kategori sepeda motor dan Rp500 ribu buat mobil. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.
Sasarannya, kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun langsung dihentikan kemudian dilakukan pemeriksaan uji emisi. Selain itu, kendaraan yang mengeluarkan asap tebal juga menjadi target operasinya.
Ada lima lokasi yang menjadi operasi razia uji emisi untuk menjerat kendaraan bermotor yang emisinya melebihi ambang batas.
Pertama, di Jalan Perintis Kemerdekaan dekat dengan pintu keluar Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur (Jaktim).
Kedua, di Jalan Pemuda, depan Antam, Jakarta Timur. Titik lokasi ketiga di kawasan pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel).
Keempat, di Jalan Lodan, sebelum gerbang tol Ancol Timur, Jakarta Utara. Kelima, di Jakarta Barat. Jalan Lingkar Luar Meruya.
Keluhan Pengendara Kena Tilang Uji Emisi
Cukup banyak masyarakat pengguna jalan mengeluhkan pemberlakuan tilang uji emisi.
Advertisement